MAYANGAN, Radar Bromo- Kasus pencabulan terhadap anak-anak dengan tersangka bersinial SHR, 70, terus bergulir. Ternyata, tersangka asal Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, tak terima ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo.
Kanit PPA Satreskrim Polres Probolinggo Kota Aiptu Roby Adi mengatakan, pihak tersangka sempat mengajukan penanggauhan panahanan. Namun, harapan tersangka untuk bebas dari balik jeruji besi, kandas.
“(Surat permohonan) penangguhannya telah kami terima. Namun, oleh penyidik tidak dikabulkan. Sebab memang menjadi kewenangan penyidik untuk itu,” katanya.
Kini pihak tersangka mengajukan praperadilan ke PN Probolinggo. Roby menjelaskan, bahwa praperadilan dilakukan untuk menguji sah tidaknya tindakan paksa, baik penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, penghentian penyidikan atau penuntutan, dan penetapan tersangka.
“Saat ini kami masih menunggu pemanggilan dari PN. Jika ada panggilan, tentu kami memberikan jawaban. Diputus maksimal 7 hari setelah pemeriksaan dimulai. Baru kemudian hakim yang menentukan sah atau tidaknya,” ungkapnya.
Jika permohonan praperadilan ditolak oleh hakim, maka proses penyidikan atau penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum dinyatakan sah menurut hukum. Proses perkara pidana tersebut wajib dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Kika gugatan praperadilan dikabulkan oleh hakim, maka status tersangka dinyatakan tidak sah dan gugur demi hukum.
“Maka kami harus mengeluarkan tersangka dan proses penyelidikan harus mulai dari awal,” katanya.
Diketahui, sebelumnya seorang ibu asal Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo berinisial ZHR, 38, melapor ke Polres Probolinggo Kota, 31 Maret lalu. Dalam laporannya, ia melaporkan seorang pria berinisial SHR, 70, yang diduga telah mencabuli anaknya yang masih berusia tiga tahun. (gus/rud)
Editor : Fahreza Nuraga