Tetap Jualan Eceran usai Disegel, Ancam Cabut Izin Toko Jual Miras di Jalan Teuku Umar Probolinggo

Arif Mashudi • Dipublikasikan Sabtu, 22 Agustus 2026 | 11:22 WIB
Sekda Kota Probolinggo Budi Wirawan dan tim Satpol PP saat kembali mendatangi toko di jalan Teuku Umar yang tetap jualan miras eceran meski tokonya telah disegel. (Arif Mashudi/ Radar Bromo)
Sekda Kota Probolinggo Budi Wirawan dan tim Satpol PP saat kembali mendatangi toko di jalan Teuku Umar yang tetap jualan miras eceran meski tokonya telah disegel. (Arif Mashudi/ Radar Bromo)

KANIGARAN, Radar Bromo-Selain menyegel sebuah toko jual minuman keras (miras) CV Agung di Jalan Kol Sugiono, Kota Probolinggo, Satpol PP juga kembali menyasar toko penjual miras di Jalan Teuku Umar.

Toko penjual miras di jalan Teuku Umar ini sejatinya sudah disegel. Namun, berdasarkan informasi yang masuk, toko milik Wikong itu kembali jualan eceran. 

Saat didatangi tim gabungan Satpol PP Jumat sore (21/8), informasi itu ternyata terbukti. Toko itu tetap menjual eceran.

Penertiban kali ini pun tidak berjalan mulus. Istri pemilik dan karyawannya menolak saat petugas akan melakukan penertiban dan penyitaan sejumlah bukti minol diamankan.

Bahkan, sejumlah wartawan yang datang meliput pun dilarang mengambil gambar dengan alasan mereka hanya bekerja mencari makan.

”Media tolong jangan ambil gambar ya. Ini bukan konten. Kami ini juga punya anak dan keluarga,” kata perempuan yang berada dalam toko pada sejumlah media.

Seorang karyawan toko itu pun nampak emosional saat sejumlah media meliput sidak itu. Ia berteriak melarang media untuk mengambil gambar peliputan. Dengan alasan, ia hanya bekerja, buka mencuri.

Baca Juga: Segel Toko Jualan Miras CV Agung di Jalan Kol Sugiono Probolinggo, 8 Karton Berisi Minol Disita

Kepala Satpol PP Kota Probolinggo, Fatchur Rozi mengatakan, penertiban kegiatan usaha minol di Kota Probolinggo ini berdasarkan kepatuhan dan perizinan yang ada.

Sebab, toko itu memiliki izin sub distributor, realitanya toko itu melakukan penjualan pengeceran yang seharusnya ada izin sendiri yang harus dipenuhi.

Pekan lalu, toko Wikong tersebut sudah dilakukan penertiban dengan penghentian sementara beroperasi.

Namun kenyataannya, hasil pantauan dan pengawasan, tetap beroperasi, dan jelas jual eceran.

”Kami tertibkan kembali karena pasca-dihentikan sementara izin beroperasinya, tetap beroperasi dan jual eceran. Jelas ini, pelanggaran,” kata Rozi pada Jawa Pos Radar Bromo.

Rozi menegaskan, pihaknya tidak hanya menertibkan dan mengingatkan pelaku usaha, tetapi juga amankan sejumlah bukti minol untuk disita.

Pihaknya memberikan waktu pada pemilik toko usaha untuk mengembalikan minol di tokonya ke pabrik. Jika sudah dikembalikan ke pabrik, bukti minol yang disita dapat diambil kembali.

”Kami tetap akan melakukan pengawasan. Jika masih tetap ditemukan beroperasi dan melanggar tiga kali, Pemkot dapat mencabut izin usahanya, bukan lagi penghentian sementara beroperasi,” tegasnya. (mas/mie)

Editor : Muhammad Fahmi
toko miras teuku umar jual eceran probolinggo