Segel Toko Jualan Miras CV Agung di Jalan Kol Sugiono Probolinggo, 8 Karton Berisi Minol Disita

Arif Mashudi • Dipublikasikan Sabtu, 22 Agustus 2026 | 10:56 WIB

 Petugas Satpol PP saat membuka sejumlah karton berisi miras. Sementara sang pemilik toko Tjan Jun mengabadikan momen tersebut. (Arif Mashudi/ Radar Bromo)

Petugas Satpol PP saat membuka sejumlah karton berisi miras. Sementara sang pemilik toko Tjan Jun mengabadikan momen tersebut. (Arif Mashudi/ Radar Bromo)

KANIGARAN, Radar Bormo-Penertiban terhadap pelaku usaha penjual minuman beralkohol (minol) atau minuman keras (miras) di Kota Probolinggo terus dilakukan.

Usai menyegel 3 toko beberapa waktu lalu, Satpol PP setempat kembali menyegel satu toko penjual miras, Jumat sore (21/8). Satpol PP juga menyita 8 karton yang berisi minol dengan kadar alkohol tinggi.

Toko yang disegel kali ini adalah CV Agung yang terletak di jalan Kolonel Sugiono, Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo, dengan pemilik yang dikenal bernama Tjan Jun.

Dari pantauan Jawa Pos Radar Bromo, tim gabungan dari Satpol PP dan DPM-PTSP Kota Probolinggo itu dipimpin langsung oleh Sekda Kota Probolinggo, Budiono Wirawan dan melibatkan beberapa petugas Denpom.

Belasan anggota Satpol PP yang terlibat datang menggunakan truk. Begitu tiba di lokasi, mereka langsung berjaga.

Selanjutnya, Sekda dan kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memberikan penjelasan pada pemilik Toko terkait pelanggarannya.

Sekda Budi Wirawan pun meminta anggota Satpol PP memeriksa gudang tempat penyimpanan minol dengan kadar alkohol tinggi tersebut.

Baca Juga: Tak Sesuai Izin, Tiga Toko Jualan Miras di Kota Probolinggo Ini Disegel, Penyegelan di Jalan Maramis Berjalan Alot

Kemudian, sebagai barang bukti penertiban, Sekda meminta dilakukan penyitaan sejumlah dos berisi minol. Namun, saat petugas Satpol PP hendak membawa, mengeluarkan dari gudang untuk disita, Janjun pemilik usaha menghadang dan keberatan. Pemilik usaha menolak jika barang dagangan Minol miliknya disita. Dengan alasan, pemilik usaha sudah mengajukan izin ke pemkot dalam hal ini DKUP sejak Februari 2026 lalu.

Janjun pun sempat bersitegang dengan petugas. Sambil merekam aktivitas petugas lewat gawainya, ia mengeluarkan unek-uneknya dalam HP-nya.

Sekretaris Satpol PP Deny, hingga kepala Satpol PP, Fatchur Rozi dan kepala DPM-PTSP Diah Sajekti berusaha menjelaskan penertiban dan pelanggaran pelaku usaha tersebut.

Pihak Satpol PP lantas menjamin barang bukti minol yang disita dipastikan aman tidak akan hilang dan dapat diambil kembali, jika izin sudah dimiliki CV Agung.

Dari situ, akhirnya 8 karton minol pun dicatat masuk dalam BAP dan diangkut untuk diamankan di Mako Satpol PP Kota Probolinggo.

Pemilik usaha membantah tokonya menjual minol secara eceran. Namun petugas meyakini pelanggaran penjualan eceran tersebut. Terbukti, di sejumlah lemari pendingin, terdapat minol dengan kadar alkohol bervariasi yang dipamerkan untuk dijual.

Toko usaha milik Tjan Jun dianggap melanggar Perda Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2015 yang mengatur tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Perda ini sebagai landasan hukum bagi pemerintah kota dalam menindak peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai izin atau ilegal.

Serta perda Perda Nomor 6 Tahun tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat.

Sehingga, atas dasar Peraturan Menteri Investasi Nomor 5 tahun 2025 tentang pedoman dan tata cara penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dan fasilitas penanaman modal melalui sistem perizinan berusaha terintegritas secara elektronik (OSS).

Selain menyita, pemkot juga memasang baner penghentian beroperasi sementara pada toko milik Tjan Jun hingga penyitaan sejumlah barang bukti Minol.

”Sesuai perda nomor 3 tahun 2015 jelas, bahwa semua usaha perdagangan minuman beralkohol harus mendapatkan persetujuan dari kepala daerah atau walikota. Termasuk ijin Sub Distributor, harus mendapatkan izin dari Walikota. Mereka (CV Agung) tidak memiliki izin itu,” tegas Sekretaris Satpol PP Kota Probolinggo, Denny Bagus Erwanto.

Sementara itu, Tjan Jun, pemilik usaha CV Agung mengatakan, dirinya sudah membuka usaha tersebut sejak tahun 2001 lalu. Ia mengaku, tidak pernah ada masalah dan tidak melanggar.

Dirinya pun di awal tahun 2026 ini sudah ada etikad untuk mengurus perijinan. Namun, pengajuan izin diajukan ke DKUP Februari 2026, tidak ada tanggapan secara lisan maupun tertulis.

Dua bulan berikutnya sempat dikonfirmasi ke DKUP, tidak ada respons hingga saat ini. ”Kami itu mau berusaha, mau tertib. Tapi mengajukan izin ke daerah tidak ada tanggapan,” ungkapnya.

Kepala satpol PP Kota Probolinggo, Fatchur Rozi menegaskan, penertiban kegiatan usaha minol di Kota Probolinggo ini berdasarkan kepatuhan dan perizinan yang ada.

Sebab, izin sub distributor yang dimiiliki, realitanya melakukan pengeceran yang seharusnya ada izin sendiri yang harus dipenuhi.

Bahkan, ijin Sub Distributor pun harusnya mendapatkan persetujuan dari kepala daerah. Namun kenyataanya, hingga saat ini mereka belum mengantongi izin tersebut.

Selain itu, maraknya peredaran minol, promosinya juga gencar, timbulkan kegaduhan dan pengaruh kepada masyarakat. Berdasarkan petunjuk wali kota, kami melakukan penertiban, memasang banner untuk menghentikan sementara kegiatan usaha dan dilarang beroperasi dan penyitaan sejumlah minuman beralkohol sebagai bukti,” tegasnya. (mas/mie)

Editor : Muhammad Fahmi
toko jualan miras jalan kol sugiono minol disita satpol pp probolinggo