Kasus Korupsi Lampu Hias Probolinggo, PPK-PPTK Ririn Didakwa Salah Gunakan Wewenang, Tak Eksepsi

Arif Mashudi • Dipublikasikan Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:32 WIB

 Tersangka Ririn saat dikeler masuk ke mobil untuk ditahan di Lapas Porong, Rabu (1/7). (Arif Mashudi/ Radar Bromo)

Ririn saat dikeler masuk ke mobil untuk ditahan di Lapas Porong, Rabu (1/7). (Arif Mashudi/ Radar Bromo)

 

SURABAYA, Radar Bromo-Kasus dugaan korupsi lampu hias dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Probolinggo terus bergulir. Selain vonis untuk 3 terdakwa, sidang perdana dengan terdakwa Ririn Aprilia (RA) mulai digelar Kamis (20/8).

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam pengadaan lampu hias dan RTH Kota Probolinggo itu didakwa turut serta melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan yang melekat pada jabatannya.

Dakwaan tersebut dibacakan JPU saat sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Dalam perkara itu, Ririn didakwa bersama tiga terdakwa lainnya. Yakni, Basiran, Dzulian Zhidan Nassa Pratama, dan Mashud Yunasa.

Berbeda dengan sejumlah perkara yang diawali dengan pengajuan keberatan terhadap dakwaan, Ririn tidak mengajukan eksepsi.

Baca Juga: Ririn Tersangka Korupsi Lampu Hias-RTH Diberhentikan Sementara, Tetap Terima Gaji

Dengan demikian, persidangan perkara tersebut akan langsung memasuki tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Kasi Intel Kejari Kota Probolinggo Herdiawan Prayudi mengatakan, Ririn sebelumnya menjabat PPK sekaligus PPTK dalam pengadaan lampu hias dengan nilai sekitar Rp1,1 miliar.

”Terdakwa Ririn tidak mengajukan eksepsi. Jadi sidang selanjutnya langsung pembuktian atau pemeriksaan saksi-saksi,” katanya.

Dalam perkara tersebut, Ririn didakwa dengan dakwaan primair Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Sedangkan dakwaan subsider yang dikenakan kepada Ririn yaitu Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Berdasarkan dakwaan JPU, menurut Herdiawan, Ririn didakwa turut serta melakukan tindak pidana bersama Basiran, Dzulian Zhidan Nassa Pratama, dan Mashud Yunasa.

Dia menentukan pemenang pengadaan melalui metode e-purchasing dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Jaksa menilai tindakan tersebut merupakan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada pada Ririn karena jabatan atau kedudukannya sebagai PPK dan PPTK. Perbuatannya itu dinilai menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 306.050.004.

”Perbuatan terdakwa Ririn tersebut merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 306.050.004 sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara,” tegasnya.

Perkara ini sebelumnya telah menjerat tiga terdakwa lain yang kasusnya sudah masuk tahap vonis. Mereka adalah Basiran selaku direktur PT Greenciti Teknologi Indonesia, Dzulian Zhidan Nassa Pratama selaku direktur CV Borong Persada, dan Mashud Yunasa selaku direktur CV Multi Pratama. (mas/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
korupsi lampu hias sidang Kota Probolinggo ppk probolinggo