Dari 34 SPPG di Kota Probolinggo yang Telah Beroperasi, Belum Ada yang Kantongi PBG-SLF

Arif Mashudi • Dipublikasikan Jumat, 21 Agustus 2026 | 15:04 WIB
Ilustrasi SPPG
Ilustrasi SPPG

 

KANIGARAN, Radar Bromo–Sebanyak 34 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) telah beroperasi di Kota Probolinggo. Namun hingga kini, belum ada satu pun yang mengantongi Persetujuan Bangun Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Kondisi tersebut menjadi perhatian serius Pemkot Probolinggo. Dinas PUPR-PKP Kota Probolinggo bahkan telah melayangkan surat kepada seluruh direktur atau pimpinan SPPG, baik yang sudah maupun belum beroperasi.

Harapannya, semua SPPG segera memenuhi persyaratan kegiatan berusaha, termasuk PBG atau SLF.

Kepala Dinas PUPR-PKP Kota Probolinggo Gofur Effendi membenarkan belum ada SPPG yang mengantongi PBG dan SLF. Surat teguran sekaligus permintaan pemenuhan persyaratan tersebut telah dikirim pada Juli lalu.

”Tanggal 8 Juli 2026 kemarin, direktur/pimpinan SPPG sudah kami kirimi surat. Kami minta segera memenuhi persyaratan untuk kegiatan berusaha. Ada satu yang sudah masuk, tapi masih perbaikan dokumen dan belum dilengkapi atau belum dikembalikan ke kami lagi,” terangnya.

Pegiat Peduli Kota Probolinggo Syafiuddin AR mengatakan, PBG dan SLF merupakan syarat wajib secara hukum untuk legalitas fisik bangunan SPPG. PBG harus dimiliki sebelum bangunan SPPG didirikan atau direnovasi.

Baca Juga: Ada Keluhan Warga, GAPEMBI Kota Probolinggo Cek SPPG Kedopok 004, Begini Hasilnya

Sebab, PBG menjadi dasar pendirian atau renovasi bangunan sesuai tata ruang. Juga menjadi syarat terbitnya SLF.

Sedangkan SLF diterbitkan setelah bangunan selesai dan dinyatakan laik untuk digunakan.

Tanpa PBG atau SLF, menurutnya, operasional fasilitas pelayanan publik atau komersial belum memenuhi legalitas bangunan. Selain itu, SPPG juga wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan untuk menjamin kebersihan dan keamanan makanan.

”Syarat utama operasional SPPG selain kelaikan bangunan (PBG/SLF) adalah Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang wajib dikantongi dari Dinas Kesehatan setempat. Tujuannya untuk menjamin kebersihan dan keamanan makanan,” terangnya.

Syafiuddin menyebut, rata-rata SPPG di Kota Probolinggo lebih mengutamakan SLHS, sertifikat HACCP, dan sertifikat halal. Sementara PBG atau SLF diabaikan. Ini dibuktikan masih banyaknya SPPG yang tidak memiliki PBG dan SLF.

Dia pun meminta Pemkot tegas terhadap pengelola SPPG yang belum mengantongi PBG atau SLF.

Dia juga berharap GAPEMBI mendorong pemilik SPPG segera mengurus PBG atau SLF karena menjadi syarat wajib operasional sesuai ketetapan BGN.

”Jangan sampai kejadian bangunan ambruk baru ribut-ribut tentang PBG atau SLF,” tegasnya.

Ketua Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (GAPEMBI) Kota Probolinggo Noer Fathur Rohman mengatakan, tentunya apa yang menjadi kewajiban harus segera direalasiasikan.

Salah satunya, dapur SPPG harus segera mengantongi sertifikasi halal dan PBG atau SLF.

Oleh karena itu, pihaknya akan mendorong SPPG memenuhi seluruh kewajiban. Termasuk pemenuhan sertifikasi halal, PBG dan SLF.

GAPEMBI juga menggandeng Pemkot melalui OPD terkait agar koordinasi pemenuhan persyaratan izin dan sertifikasi tersebut lebih mudah.

”Tentu kami juga akan mendorong pada SPPG untuk segera memenuhi persyaratan pengurusan PBG atau SLF tersebut,” tandasnya. (mas/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
PBG Mbg Kota Probolinggo slf SPPG