Gali PAD, Ratusan Pelaku Usaha di Kota Probolinggo Jadi Wajib Retribusi Layanan Kebersihan

Arif Mashudi • Dipublikasikan Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:13 WIB
Ilustrasi PAD
Ilustrasi PAD

KANIGARAN, Radar Bromo - Pemkot Probolinggo terus berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD)-nya. Kali ini, sasarannya pelaku usaha yang belum dikenakan reribusi layanan kebersihan dan persampahan.

Setidaknya, ada sekitar 160 pelaku usaha yang bakal menjadi wajib retribusi (WR) dan akan ditarik retribusi mulai bulan depan. Dari ratusan pelaku usaha ini, potensi tambahan PAD-nya mencapai sekitar Rp 100 juta.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo Agus Dwiwantoro mengaku telah mengundang sekitar 190 pelaku usaha di Kota Probolinggo. Mereka belum masuk daftar wajib retribusi layanan kebersihan dan persampahan.

Sesuai Perda Nomor 4/2023 dan Perda Nomor 5/2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ratusan pelaku usaha tersebut seharusnya dikenakan retribusi layanan kebersihan atau pengolahan sampah.

“Kami terus berupaya meningkatkan PAD dengan menggali wajib retribusi yang belum tesentuh atau belum ditarik retribusi sampah,” katanya kepada Jawa Pos Radar Bromo, Rabu (19/8).

Menurutnya, target retribusi persampahan di Kota Probolinggo terus meningkat. Pada 2025 ditarget Rp 479 juta, terealisasi Rp 496 juta. Tahun ini ditarget Rp 696 juta dan sudah terealisasi sekitar Rp 464.900.000 atau 66,80 persen.

Dengan sisa waktu empat bulan, pihaknya optimistis bisa mencapai target. Termasuk menggali potensi dari WR baru. Selama ini, berkisar 250 pelaku usaha yang sudah dikenakan wajib retribusi.

“Perda tersebut sudah ada sejak 2023 dan perubahan sudah ditetapkan tahun 2025. Setelah tahap sosialisasi, sudah seharusnya retribusi itu diberlakukan, sehingga per 1 September 2026, pelaku usaha yang belum terkena retribusi sampah akan ditarik retribusi sampah,” terangnya.

Kabid Penanggulangan dan Penanganan Sampah DLH Kota Probolinggo Gigih Ardityawan Pratama mengatakan, realisasi retribusi jasa layanan persampahan tercapai karena upaya maksimal menarik retribusi di lapangan.

Tim di lapangan berupaya maksimal melakukan layanan kebersihan hingga diskusi dengan pelaku usaha untuk maksimalkan tagihan retribusi tersebut. Termasuk menggali data para pelaku usaha yang belum dikenakan wajib retribusi.

“Besaran retribusi jasa umum, retribusi yang ditarik bervariasi. Ada sejumlah klasifikasi untuk retribusi yang dikenakan pada suatu usaha. Ini bergantung pada jenis sampah dan berat sampah. Besarannnya mulai dari Rp 25 ribu, Rp 30 ribu, Rp 50 ribu, hingga Rp 200 ribu untuk hotel bintang 3 ke atas,” terangnya. (mas/rud)

Editor : Fahreza Nuraga
pemkot pendapatan asli daerah pad probolinggo pungutan