Kontribusi Tahunan Belum Dibayar, Pemkot Ancam Ambil Alih Probolinggo Plaza

Arif Mashudi • Dipublikasikan Kamis, 20 Agustus 2026 | 07:09 WIB
SUMBER PAD: Sejumlah pengendara motor melintas di Jalan Panglima Sudirman depan Probolinggo Plaza. (ARIF MASHUDI/JAWA POS RADAR BROMO)
SUMBER PAD: Sejumlah pengendara motor melintas di Jalan Panglima Sudirman depan Probolinggo Plaza. (ARIF MASHUDI/JAWA POS RADAR BROMO)

KANIGARAN, Radar Bromo- Kerja sama Pemkot Probolinggo dengan PT Amco Jaya Tri Tunggal Pramata dalam pengelolaan Probolinggo Plaza, tak berjalan mulus. Sejauh ini, Agustus 2026, PT Amco selaku pihak ketiga atau pengelola Probolinggo Plaza, belum juga membayar dana kontribusi tahunan.

Mereka beralasan para penghuni Probolinggo Plaza belum ada yang bersedia membayar uang sewa kepada PT Amco. Tindakan ini berpotensi membuat pihak ketiga ini harus hengkang karena Pemkot bisa memutus kerja sama secara sepihak.

Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin menegaskan, tetap akan mengikuti ketentuan dalam MoU. Jika dalam waktu 3 tahun berturut-turut pihak ketiga tidak membayar dana kontribusi tahunan, kerja sama dapat diputus sepihak. Jika komitmen dalam MoU tidak dipenuhi, Wali Kota memastikan akan mengambil alih Probolinggo Plaza.

“Soal Probolinggo Plaza, kami pasti ambil alih, jika tidak juga membayar kontribusi tahunan selama 3 tahun. Karena sesuai MoU, pengelolaan bisa diputus sepihak, jika kontribusi tahunan tidak dibayar dalam waktu 3 tahun,” ujarnya ketika ngopi bareng awak media di kantor Wali Kota Probolinggo, beberapa hari lalu.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (DKUP) Kota Probolinggo Agus Effendi mengatakan, pihaknya telah berupaya untuk mempertemukan antara pengelola dan pengusaha yang menempati Probolinggo Plaza. Namun belum ada kesepakatan.

Menurutnya, PT Amco juga belum ada rencana membayar kontribusi tahunan kepada Pemkot.

“Tahun 2024 kontribusi tahunan sudah terbayar di awal. Tahun 2025 belum terbayar. Begitu juga tahun 2026, hingga sekarang belum terbayar,” jelasnya, Rabu (19/8).

Terpisah, Kuasa Hukum PT Amco Jaya Tri Tunggal Pramata Novan Agus P mengatakan, sesuai kontrak dan MoU antara PT Amco dengan Pemkot, ditetapkan pengelolaan Probolinggo Plaza diserahkan kepada PT Amco selaku pihak ketiga.

Sejak itu pula seharusnya penghuni Probolinggo Plaza memahami dan mengikuti aturan yang ditetapakan PT Amco.

“Kami mau bisa membayar kontribusi gimana ke Pemkot, penghuni (ruko dan lapak Probolinggo Plaza) tidak ada yang mau membayar sewa. Kami juga belum menerima manfaat dari menyewa Plaza Pemkot,” terangnya.

Novan mengatakan, pihaknya sanggup untuk mengelola Probolinggo Plaza. Tetapi sejauh ini para penyewa yang menghuni Probolinggo Plaza tidak ada yang mau membayar uang sewa.

“Ya Pemkot bertanggung jawab dan melindungi investor. Dengan memberikan jaminan kepastian hukum dan rasa nyaman dan aman,” tegasnya. (mas/rud)

 

Editor : Moch Vikry Romadhoni
PT Amco pemkot kerja sama Probolinggo Plaza probolinggo