
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo pun menyelidiki dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi itu.
Dari hasil penyelidikan sementara diketahui, perusahaan diduga telah menggunakan BBM bersubsidi selama 2 tahun. Akibatnya, timbul selisih pembayaran sebesar Rp 696 juta.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Probolinggo Boby Ardirizka Widodo mengatakan, penyelidikan bermula dari laporan masyarakat.
Ada yang melapor tentang dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite oleh PT YTL.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat, turun surat perintah penyelidikan. Bersamaan dengan surat tersebut, penyelidikan dilakukan untuk membuat terang perkara yang telah dilaporkan,” katanya saat ditemui Rabu (19/8).
Baca Juga: Purbaya Soroti Pertalite Masih Dibeli Orang Mampu, Subsidi BBM Bakal Dibenahi
Penyelidikan dilakukan untuk memastikan apakah penggunaan BBM tersebut masuk ranah tindak pidana atau pelanggaran perdata. Petugas kemudian mengumpulkan data dan keterangan dari berbagai pihak.
Mulai PT YTL sebagai pengguna sekaligus terlapor, SPBU yang menyalurkan BBM bersubsidi, hingga Pertamina.
Baca Juga: Tim Sepakbola Jawa Power YTL Melaju ke Liga Sentra Indonesia Seri Nasional
Dari penyelidikan tersebut, Kejari menemukan bahwa dugaan penggunaan BBM bersubsidi oleh PT YTL telah dilakukan selama dua tahun. Yakni, 2024 dan 2025.
Selama dua tahun itu, total 56.994 liter solar dan pertalite bersubsidi yang digunakan perusahaan.
Sebelum membeli BBM bersubsidi, perusahaan membuat barcode lebih dulu. Barcode lantas digunakan untuk membeli BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite di SPBU Paiton untuk 27 kendaraan operasional perusahaan.
PT YTL sendiri merasa, pembelian tersebut telah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Namun setelah dikoordinasikan dengan Pertamina, penggunaan BBM bersubsidi untuk kendaraan perusahaan dinyatakan tidak diperbolehkan.
Ketentuan itu mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM).
BBM bersubsidi diperuntukkan masyarakat miskin, UMKM, serta kendaraan lain yang telah diatur dalam peraturan tersebut. Bukan untuk kendaraan perusahaan.
“Penyelidikan menemukan bahwa ada penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh PT YTL sebanyak 56.994 liter solar dan pertalite,” ucap Boby.
Kejari kemudian berkoordinasi dengan Pertamina selaku pihak yang mengeluarkan barcode untuk menghitung selisih pembayaran yang seharusnya dikeluarkan PT YTL.
Dari perhitungan tersebut, diketahui nilai selisih pembayaran mencapai Rp 696 juta.
Temuan itu kemudian disampaikan kepada PT YTL. Manajemen perusahaan selanjutnya langsung melunasi selisih pembayaran tersebut ke kas negara tanpa melalui Kejari Kabupaten Probolinggo.
Dengan pembayaran tersebut, kerugian atau selisih keuangan negara akibat penggunaan BBM bersubsidi telah dipulihkan. Meski demikian, proses penyelidikan masih berjalan.
“Dalam perkara ini, belum melibatkan BPK. Sebab masih dalam penyelidikan. Perhitungan sebelumnya telah dilakukan oleh Pertamina. Setelah ada temuan. Kemudian selisih pembayaran tersebut dibayarkan pada 10 Juli lalu,” bebernya.
Jawa Pos Radar Bromo mengonfirmasi sejumlah pihak yang berkaitan dengan tata kelola atau penggunaan BBM bersubsidi. Salah satunya Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo. Ridwan selaku Pejabat Fungsional (JF) Penjamin Mutu Produk Muda di DKUPP mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan langsung terhadap pengawasan BBM bersubsidi.
"Secara langsung kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan BBM bersubsidi,” terangnya.
Namun ada beberapa hal yang bisa dilaukan DKUPP berkaitan dengan penggunaan BBM bersubsidi. Seperti, memastikan penyaluran BBM subsidi terhadap nelayan maupun petani. Lebih dari itu, kewenangannya ada pada BPH Migas.
“Jadi kalau kewenagan pengawasan itu langsung dari Pertamina atau BPH migas," katanya.
Konfirmasi juga dilakukan pada Manajer Site Service Departemen PT YTL Jawa Timur, Wasito Edi tentang dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Namun, sampai berita ini ditulis konfirmasi yang dilakukan Jawa Pos Radar Bromo melalui nomor pribadinya tidak direspon.
Konfirmasi serupa dilakukan pada Kepala Bagian External Relations PT YTL, Sofi’i. Namun, yang bersangkutan juga belum memberikan respon sampai berita ini ditulis. (ar/hn)
Editor : Muhammad Fahmi