PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Probolinggo bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Probolinggo terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal. Salah satunya melalui Talkshow Interaktif di LPPL Radio Bromo FM 92,3 MHz, Rabu (12/8).
Talkshow dengan tema “Gempur Rokok Ilegal dan Penipuan,” ini digelar mulai pukul 10.00 hingga 11.00. Menghadirkan dua Pelaksana Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Probolinggo Dwi Rahayu Nandayani dan Umi Mar’atun Sholihah.
Dwi Rahayu Nandayani menjelaskan, wilayah kerja Pengawasan Bea Cukai Probolinggo mencakup Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo, dan Kabupaten Lumajang. Tahun ini Bea Cukai Probolinggo ditargetkan menghimpun penerimaan negara Rp 1,4 triliun.
“Target tersebut terdiri atas penerimaan Bea Masuk sebesar Rp 10 miliar dan Cukai Hasil Tembakau Rp 1,39 triliun,” katanya.
Menurut Rahayu, penerimaan dari sektor cukai manfaatnya akan kembali dirasakan masyarakat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Di Kabupaten Probolinggo, pemanfaatan DBHCHT diprioritaskan untuk tiga bidang. Meliputi kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen, kesehatan 40 persen, dan penegakan hukum 10 persen.
“Peran aktif masyarakat dalam memberantas rokok ilegal sangat penting karena penerimaan cukai secara langsung mendukung pembangunan fasilitas kesehatan, infrastruktur jalan, hingga pemulihan ekonomi daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Umi Mar’atun Sholihah mengajak masyarakat lebih teliti sebelum membeli produk hasil tembakau. Ia menjelaskan sejumlah ciri rokok ilegal yang perlu diwaspadai.
“Seperti rokok polos tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai bekas, pita cukai palsu, serta pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa peredaran rokok ilegal memiliki konsekuensi hukum. Penjual atau mengedarkannya dapat dikenakan sanksi pidana serta denda sesuai peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Di akhir talkshow, Bea Cukai Probolinggo mengajak masyarakat menjadi bagian dari upaya pemberantasan rokok ilegal. Sekaligus, meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai.
Masyarakat yang menemukan indikasi peredaran rokok ilegal maupun penipuan, dapat menyampaikannya melalui layanan aduan Bea Cukai Probolinggo di nomor WhatsApp 089 8181 5599 atau kanal media sosial resmi @beacukaiprobolinggo. (uno/*)
Editor : Fahreza Nuraga