HUT Kemerdekaan ke-81 RI, 458 Napi di Lapas Probolinggo Dapat Remisi: 13 Langsung Bebas, Kalapas: Jangan Kembali Lagi

Muhammad Fahmi • Dipublikasikan Senin, 17 Agustus 2026 | 19:28 WIB
DAPAT DISKON: Momen sejumlah napi di Lapas Probolinggo mendapat remisi di HUT ke-81 RI. (Fahreza Nuraga/ Radar Bromo)
DAPAT DISKON: Momen sejumlah napi di Lapas Probolinggo mendapat remisi di HUT ke-81 RI. (Fahreza Nuraga/ Radar Bromo)

PROBOLINGGO, Radar BromoMomentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI menjadi titik akhir masa pidana bagi 13 narapidana (napi) di Lapas Probolinggo.

Mereka memperoleh Remisi Umum (RU) II atau langsung bebas setelah dinilai memenuhi persyaratan administratif dan substantif selama menjalani masa pidana.

Di Lapas Kelas IIB Probolinggo, sebanyak 450 WBP menerima remisi. Seluruhnya merupakan warga binaan yang diusulkan untuk mendapatkan remisi tahun ini. Dari jumlah tersebut, 13 orang mendapat Remisi Umum II atau langsung bebas.

Kalapas Kelas IIB Probolinggo Muhammad Bayu Hendaruseto mengatakan, 258 penerima remisi merupakan warga binaan kasus narkotika dan empat orang terpidana korupsi.

Sedangkan 188 lainnya menjalani hukuman karena perkara seperti pencurian, tindak asusila, dan pidana lainnya.

“Pengurangan masa pidananya beragam. Ada yang satu bulan hingga enam bulan. Ada pula yang langsung bebas atau RU II sebanyak 13 orang,” kata Bayu.

Saat pemberian remisi, penghuni Lapas Probolinggo mencapai 528 orang. Namun, tidak seluruhnya dapat diusulkan karena belum memenuhi persyaratan.

Dari 13 penerima RU II, empat orang masih harus menjalani pidana subsider. Tidak ada penerima RU II yang merupakan terpidana korupsi.

“Bagi WBP yang langsung bebas, jangan kembali lagi. Kalau hanya untuk silaturahmi, tidak apa-apa. Jadikan ini sebagai titik balik. Saya yakin mereka bukan orang-orang yang jahat, kemarin hanya salah jalan,” ujarnya.

Salah satu WBP yang langsung bebas, Rom, 36, mengaku bersyukur dan senang karena bisa kembali berkumpul dengan keluarganya.

Warga Kota Surabaya itu sebelumnya terjerat kasus pencurian motor dan divonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Rom telah menjalani masa pidana selama sekitar dua tahun sebelum akhirnya memperoleh RU II dan langsung bebas. Ia mengaku ingin meninggalkan masa lalunya dan mencari pekerjaan halal.

“Ke depan saya tidak mau bekerja seperti ini lagi karena sudah tahu risikonya. Saya jera dan ingin kerja yang benar,” tegasnya. (gus/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
remisi langsung bebas hut kemerdekaan ri lapas probolinggo