KANIGARAN, Radar Bromo – Pemkot Probolinggo terus memutar otak untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD). Salah satu potensi baru yang kini dilirik adalah penertiban kendaraan roda empat dan truk yang kerap parkir sembarangan di bahu jalan.
Untuk merealisasikan langkah tegas tersebut, Pemkot Probolinggo melalui Perubahan APBD 2026 bakal mengalokasikan anggaran sekitar Rp 1,2 miliar untuk pengadaan truk derek. Fasilitas ini akan menjadi senjata utama dinas terkait dalam menindak tegas para pelanggar ketertiban jalan raya.
Selain menyiapkan infrastruktur penunjang, regulasi ketat juga tengah digodok. Kini, pemkot mengkaji skema penerapan denda bagi truk maupun kendaraan roda empat yang nekat parkir di titik-titik terlarang.
Melalui sistem penertiban dan pembayaran denda administrasi ini, Pemkot optimistis bisa menciptakan kantong sumber PAD baru. Sekaligus mengurai kemacetan di Kota Mangga.
Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin mengatakan, langkah ini diambil bukan semata-mata untuk membebani masyarakat, melainkan demi menegakkan ketertiban umum yang berdampak positif pada kas daerah.
Menurutnya, ruang jalan sering disalahgunakan untuk parkir liar ini sebenarnya bisa ditata ulang. Seperti di Jalan Anggrek, Jalur Lingkar Utara (JLU), banyak truk parkir tepi jalan. Padahal, jelas sudah ada rambu larang parkir. Dengan adanya armada truk derek yang memadai, penegakan aturan bisa lebih maksimal.
“Denda yang masuk nantinya akan langsung disetorkan ke kas daerah sebagai PAD, yang ujungnya juga akan kembali lagi untuk pembangunan fasilitas publik di Kota Probolinggo," ujar Aminuddin.
Kendaraan yang ditertibkan dengan diderek ke kantor Dishub atau Satpol PP, kata Aminuddin, tentu akan didenda. Seperti halnya rencana kendaraan roda empat, didenda Rp 500 ribu dan truk Rp 750 ribu.
“Saat ini, kajian mengenai besaran denda dan mekanisme penindakan di lapangan sedang dimatangkan bersama instansi terkait. Agar saat truk derek tersebut terealisasi, aturan baru bisa langsung diimplementasikan secara efektif,” terangnya.
Terpisah, Kepala Bidang Pengembangan Transportas Dishub Kota Probolinggo Deddy Ariawan mengatakan, rencana pengadaan truk derek dibutuhkan anggaran sekitar Rp 1,2 miliar. Saat ini, pihaknya masih tanpa pengajuan aturan denda bagi truk atau kendaraan yang melanggar parkir dan lainnya.
“Rencananya akan ada pengadaan kendaraan derek jenis light truck (truk sedang) anggaran Rp 1,2 miliar rencana di Perubahan APBD tahun ini. Tapi, masih tahap usulan,” jelasnya. (mas/rud)
Editor : Fahreza Nuraga