MAYANGAN, Radar Bromo-Tiga toko penjual minuman keras (miras) atau minuman beralkohol (minol) di Kota Probolinggo disegel dan ditutup sementara, Kamis (13/8) sore.
Penertiban dilakukan karena kegiatan usaha tersebut melanggar ketentuan peraturan menteri (permen) hingga perda.
Antara lain, Permen Investasi Nomor 5/2025. Isinya tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegritas Secara Elektronik (OSS).
Lalu, Perda Kota Probolinggo Nomor 3/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Perda ini merupakan landasan hukum bagi pemkot untuk menindak peredaran minol yang tidak sesuai izin atau ilegal. Berikutnya, Perda Nomor 6 Tahun tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.
Penertiban itu sendiri dilakukan tim gabungan Satpol PP dan DPM-PTSP Kota Probolinggo. Tim awalnya menyisir tiga toko.
Dimulai dari toko Hokky di Jalan Wahid Hasyim Kecamatan Kanigaran. Lalu toko Deben di Jalan AA Maramis dan toko Wikong di Jalan Teuku Umar.
Baca Juga: Viral Toko Jualan Miras di Jalan Maramis Probolinggo, DPRD-MUI Desak Pemkot Menutup
Di Toko Hokky, petugas memasang segel, banner, dan garis kuning tanpa perlawanan.
Saat didatangi, toko milik Yulinawati itu sudah terkunci. Padahal, sekitar satu jam sebelumnya, toko masih buka dan ada aktivitas penjualan.
Berbeda dengan Hokky, penertiban di Toko Deben mendapat penolakan dari perwakilan pemilik.
Agus Cahyo, mewakili pemilik mengatakan, izin usaha memang belum terbit, tetapi proses pengajuan sudah dilakukan sejak sebulan lalu.
”Memang usaha kami ini belum terbit izin dari daerah. Tapi kami sudah sebulan lalu mengajukan dan mengurus izinnya. Sekarang kami lengkapi semua syarat yang harus dipenuhi,” kata Agus.
Ia mengaku menghormati langkah pemkot dan berupaya memenuhi persyaratan. Termasuk surat dari distributor untuk status sebagai subdistributor dan pengecer.
”Jika ke sini datang untuk segel, saya keberatan dan menolak. Harusnya pemerintah memberikan sosialisasi atau teguran lebih dulu sesuai aturan pemberian sanksi. Bukan langsung main disegel,” tegasnya.
Satpol PP akhirnya memasang banner penutupan sementara di dinding depan samping toko. Bukan di pintu.
Lalu di Toko Wikong, petugas menemukan puluhan botol minol dipajang di rak etalase. Juga ada puluhan kardus berisi minol tersusun di depannya.
Penjaga toko kemudian menghubungi pemilik, tetapi enggan memberikan keterangan. Petugas kemudian memasang segel dan banner larangan beroperasi di toko itu.
Kepala Satpol PP Fatchur Rozi mengatakan, penertiban dilakukan berdasarkan kepatuhan terhadap izin.
Menurutnya, pelaku usaha punya izin subdistributor. Namun izin itu lantas digunakan untuk kegiatan pengeceran yang membutuhkan izin khusus.
”Selain itu, maraknya peredaran minol dan promosinya yang gencar, menimbulkan kegaduhan dan pengaruh buruh kepada masyarakat. Berdasarkan petunjuk Wali Kota, kami melakukan penertiban, memasang banner untuk menghentikan sementara kegiatan usaha dan dilarang beroperasi,” katanya.
Kepala DPM-PTSP Diah Sajekti Widowati Sigit membenarkan bahwa pelaku usaha memiliki izin. Namun kegiatan yang dilakukan tidak sesuai dengan izin tersebut.
Toko Hokky misalnya, berstatus subdistributor, tetapi praktiknya menjual secara eceran.
”Untuk Debben, mereka izinnya perdagangan. Namun ada batasan di perda kota. Perda mengatur, penjualan ecer hanya bisa dilakukan di hotel, bar, restoran, dan harus minum di tempat. Itu pun dibatasi golongan A. Golongan B dan C tidak boleh,” ungkapnya. (mas/hn)
Editor : Muhammad Fahmi