Gagalkan Peredaran 3.170 Liter Miras Ilegal yang Dikirim Melalui Dua Bus Umum, Begini Modusnya

Agus Faiz Musleh • Dipublikasikan Jumat, 14 Agustus 2026 | 18:46 WIB
BARANG BUKTI: Deretan miras yang berhasil diamankan Polres Probolinggo.
BARANG BUKTI: Deretan miras yang berhasil diamankan Polres Probolinggo.

KRAKSAAN, Radar Bromo– Modus pengiriman minuman keras (miras) makin berkembang. Sebanyak 3.170 liter miras ilegal dikirim menggunakan bus umum ke Jawa Tengah dan Jawa Barat.

Petugas Polres Probolinggo berhasil menggagalkan pengiriman itu. Kasus tersebut terungkap setelah Polres Probolinggo menerima laporan pada 6 Agustus 2026 dari dua kru bus. Petugas kemudian melakukan penindakan di wilayah Pajarakan.

Kapolres Probolinggo AKBP Asmida Rizki Siregar mengatakan, pelaku sengaja mengelabui petugas. Caranya, mengemas botol-botol miras dalam karton yang dibuat menyerupai paket.

Barang-barang itu kemudian dititipkan melalui bus umum antarkota dan antarprovinsi untuk dikirim ke luar provinsi. Sejauh ini ditemukan, pengiriman dilakukan menggunakan dua bus.

"Pelaku peredaran miras tersebut menjual miras dengan mengemas botol ke dalam karton untuk mengelabui. Selanjutnya menitipkan miras tersebut ke bus umum," terang Asmida saat rilis di Mapolres Probolinggo, Kamis (13/8).

Dari penindakan tersebut, polisi menemukan barang bukti pada dua bus umum antarkota yang berbeda.

Pada bus pertama, polisi menyita 60 karton berisi 2.976 botol miras ukuran 600 mililiter dengan total volume 1.785,6 liter. Selain itu, 33 jeriken miras berukuran 35 liter dengan total volume 1.155 liter.

Baca Juga: Viral Toko Jualan Miras di Jalan Maramis Probolinggo, DPRD-MUI Desak Pemkot Menutup

Sementara di bus kedua, polisi mengamankan 4 kardus berisi 264 botol miras ukuran 600 mililiter dengan total volume 158,4 liter. Polisi juga menemukan 2 jeriken miras berukuran 35 liter dengan total volume 70 liter.

"Total keseluruhan miras ilegal yang berhasil kami amankan dari dua unit bus tersebut mencapai 3.170,2 liter," tegas Asmida.

Berdasarkan pemeriksaan awal, miras tersebut merupakan barang perdagangan antarprovinsi yang rencananya didistribusikan ke Jawa Tengah dan Jawa Barat.

Sementara ini, status tersangka masih dalam proses penyelidikan intensif oleh Satreskrim Polres Probolinggo. Polisi menjerat jaringan peredaran miras tanpa izin tersebut dengan ancaman pasal berlapis.

Di antaranya, Pasal 142 UU Nomor 18/2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar. Selain itu, Pasal 113 juncto Pasal 57 Ayat (2) UU Nomor 7/2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Polisi juga menerapkan Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf a UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancamannya pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Jerat lainnya yaitu Pasal 120 UU Nomor 3/2014 tentang Perindustrian. Ancamannya pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Saat ini, menurut Kapolres, penyidik masih mendalami jalur distribusi miras tersebut. Polisi juga memburu pihak yang diduga menjadi pemilik barang, sekaligus dalang di balik jaringan pengiriman miras antarprovinsi itu. "Para pelaku atau pemilik barang ini tengah kami selidiki,” katanya. (mu/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
bus umum kardus miras paket probolinggo