KANIGARAN, Radar Bromo- Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kota Probolinggo 2026 banyak mendapatkan saran dan catatan dari Banggar DPRD. Mulai dari proyeksi sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa), honor guru madrasah, hingga efisiensi anggaran.
Juru Bicara Banggar DPRD Kota Probolinggo Saiful Iman mengatakan, KUA PPAS P-APBD 2026 menjadi panduan bagi legislatif dalam pembahasan dan pengesahan Perubahan APBD 2026. Dari hasil pembahasan, Banggar banyak memberikan saran dan catatan terhadap Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Terkait alokasi Silpa, Banggar minta TAPD mengalokasikan ke program dan kegiatan yang menjadi prioritas. Selain itu, mempertimbangkan juga potensi kegiatan yang tidak terlaksana,” katanya.
Adanya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri RI terkait transformasi budaya kerja, Iman menerangkan, Banggar meminta TAPD dalam melakukan pergeseran dan efisiensi anggaran dialihkan ke program prioritas.
Serta, pengurangan yang dilakukan tidak mengganggu layanan dasar kepada masyarakat dan meminta jaminan bahwa efisiensi tidak mengganggu kegiatan terhadap pemenuhan layanan dasar masyarakat.
Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) untuk madrasah, juga jadi perhatian. Sebab, BOSDA lembaga pendidikan di bawah Kementerian Agama tahun ini tidak dialokasikan. Menurutnya, kebijakan ini tidak berkeadilan dan menimbulkan resistensi di masyarakat.
“Banggar meminta mengalokasikan honorarium untuk guru satuan pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama,” ujarnya. (mas/rud)
Editor : Moch Vikry Romadhoni