KANIGARAN, Radar Bromo - Peredaran minuman keras (miras) di Kota Probolinggo menjadi perhatian banyak pihak. Terlebih, dengan viralnya sebuah toko di Jalan AA Maramis Kota Probolinggo yang tanpa izin menjual minuman beralkohol.
Kondisi itu menjadi sorotan DPRD Kota Probolinggo hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Probolinggo. Mereka mendesak Pemkot Probolinggo untuk menertibkan dengan menutup toko penjual miras tersebut.
Anggota DPRD Kota Probolinggo Saiful Rohman juga sempat menyampaikan masalah ini dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo, Rabu (12/8).
Anggota Fraksi PKS ini mengungkapkan, kondisi memprihatikan terjadi di Kota Probolinggo. Yakni, muncul toko baru yang buka terang-terangan menjual miras.
Masalahnya, sebuah tempat usaha itu belum memiliki izin tapi tidak ada tindakan dari Pemkot. Toko ini berada di Jalan AA. Maramis.
“Kegiatan usaha itu (miras) bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 3/2015. Pemkot wajib segera melakukan tindakan. Jangan sampai malah terjadi pembiaran dan makin banyak penjualan minuman beralkohol di Kota Probolinggo yang dapat merusak generasi bangsa,” katanya.
MUI Kota Probolinggo tak kalah prihatin degan masih ditemukannya toko atau tempat usaha yang menjual minuman beralkohol. Salah satunya yang terbaru di Jalan AA. Maramis.
Wakil Ketua Umum MUI Kota Probolinggo Ahmad Hudri menegaskan, Pemkot dalam hal ini Satpol PP, harus segera melakukan penertiban terhadap toko-toko yang menjual minuman beralkohol. Terutama kegiatan usaha tidak sesuai perundang-undangan dan perizinan.
Baca Juga: MUI Kecam Challenge Alquran Berhadiah Miras, Sebut Tindakan Newport Merendahkan Martabat Agama
“MUI Kota Probolinggo meminta Pemkot melalui Satpol PP untuk menindak tegas toko-toko yang menjual minuman beralkohol apabila terbukti melanggar ketentuan. Jika tidak memiliki izin atau tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan, maka harus ditutup dan ditertibkan,” tegasnya.
Menurutnya, keberadaan tempat penjualan minuman beralkohol yang tidak terkendali berpotensi menimbulkan berbagai persoalan sosial.
Karena itu, pemerintah daerah tidak boleh membiarkan persoalan ini berkembang dan menimbulkan keresahan masyarakat.
“Kami tidak ingin Kota Probolinggo menjadi ruang yang permisif terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol yang tidak terkendali. Ini bukan semata-mata persoalan penegakan aturan, tetapi juga bagian dari ikhtiar bersama untuk melindungi masyarakat dan generasi muda dari kerusakan moral serta dampak sosial yang dapat ditimbulkannya,” ungkapnya.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (DKUP) Kota Probolinggo Agus Efendi mengatakan, DKUP tidak pernah memberikan izin atau rekomendasi terhadap usaha toko miras tersebut.
Karena itu, dipastikan tempat usaha yang berjualan miras itu tidak mengantongi izin.
“Kami sudah rapat koordinasi dengan tim pengawas perizinan. Kesimpulannya, tim tidak merekomendasi, sehingga DKUP mengirim laporan tidak merekomendasi ke perizinan dan Dinas Perizinan menindaklanjuti dengan tidak menerbitkan SIUP,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Probolinggo Fatchur Rozi mengatakan, terkait tempat usaha yang berjualan miras itu sudah dirapatkan bersama oleh tim organisasi perangkat daerah (OPD) teknis.
Hasilya, DKUP dan DPM-PTSP tidak mengeluarkan rekomendasi atau izin, sehingga tempat usaha tersebut dipastikan belum mengantongi izin.
“Nanti bersama tim (kami) akan turun ke lokasi untuk melakukan teguran dan dilanjutkan penertiban,” ujarnya.
Sementara itu, sampai berita ini ditulis, Jawa Pos Radar Bromo belum mendapat konfirmasi dari sang pemilik toko. (mas/rud)
Editor : Moch Vikry Romadhoni