WONOASIH, Radar Bromo- Satpol PP Kota Probolinggo resmi menyegel sebuah garasi truk tanpa izin di pinggir Jalan Lumajang, Kelurahan Kedung Asem, Kecamatan Wonoasih, Selasa sore (11/8).
Pemkot Probolinggo menegaskan, operasional garasi tersebut melanggar aturan. Karena itu, seluruh aktivitas di lokasi dilarang total hingga seluruh perizinan dipenuhi.
Kepala Satpol PP Kota Probolinggo Fatchur Rozi menjelaskan, langkah ini diambil setelah menggelar rapat bersama sembilan OPD terkait.
Hasilnya, tidak ada satu pun OPD yang pernah mengeluarkan rekomendasi izin untuk usaha tersebut.
"Kami sudah rapatkan bersama dan dipastikan garasi truk tersebut tidak memiliki izin usaha di Kota Probolinggo. Oleh karena itu, kami lakukan penertiban berupa penutupan dan penyegelan," tegas Rozi.
Selain masalah perizinan, petugas menemukan rentetan pelanggaran berat terkait perusakan lingkungan dan infrastruktur di depan area garasi.
Baca Juga: Dua Tahun Beroperasi tanpa Izin, DPRD Desak Segel Garasi Truk di Wonoasih-Probolinggo
Akses jembatan menuju garasi dibuat dengan cara menimbun saluran air atau sungai secara ilegal. Pemilik usaha juga nekat menebang pohon besar di tepi jalan raya provinsi tanpa prosedur resmi.
Dampak operasional garasi juga memicu polusi debu pekat yang mengotori lingkungan sekitar.
Kondisi ini dikeluhkan sangat mengganggu aktivitas belajar mengajar di SDN Kedung Asem IV yang posisinya tepat berhadapan dengan gerbang garasi.
Rozi menegaskan, segel yang telah dipasang jelas memiliki kekuatan hukum. Jika ada pencopotan segel tanpa koordinasi dengan pemkot, bisa dikenakan sanksi pidana.
”Kami akan melakukan pengawasan dan memastikan tidak ada aktivitas apa pun di garasi itu. Kecuali sudah ada koordinasi atau izin yang dimiliki,” tegasnya.
Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo Muchlas Kurniawan menyatakan, penyegelan ini merupakan respons cepat atas aduan masyarakat.
Komisi III sebelumnya telah melakukan sidak ke lokasi dengan menggandeng Dinas PUPR-PKP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
"Hasil koordinasi mengungkap fakta mengejutkan. Ternyata garasi ini sudah beroperasi dua tahun tanpa izin sama sekali. Mulai dari izin usaha, izin tata ruang, izin lingkungan, hingga andalalin tidak pernah diajukan," ungkap Muchlas kepada Jawa Pos Radar Bromo.
Muchlas mendesak pemkot untuk terus melakukan pengawasan ketat pasca penyegelan agar tidak ada aktivitas sembunyi-sembunyi.
Ia juga menyoroti kerusakan fasilitas publik yang sengaja diperbuat oleh pihak pengelola.
"Ini sudah pelanggaran berat. Saluran air ditimbun tanah, pohon besar dipotong diduga kuat tanpa izin DLH kota maupun provinsi, dan debunya jelas mengganggu anak-anak sekolah di depannya," tambah politisi tersebut.
Sampai berita ini ditulis, Jawa Pos Radar Bromo belum berhasil mengkonfirmasi pemilik garasi truk. (mas/hn)
Editor : Muhammad Fahmi