WONOASIH, Radar Bromo - Sebuah garasi truk di Jalan Lumajang, Kelurahan Kedungasem, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo, diinspeksi mendadak (sidak) DPRD Kota Probolinggo, Selasa (11/8). Garasi yang beroperasi sejak sekitar dua tahun lalu ini, tidak berizin.
Mendapati itu, Komisi III DPRD Kota Probolinggo mendesak Pemkot Probolinggo untuk menyegel garasi tersebut. Selain melanggar aturan perizinan, keberadaan garasi sudah merusak lingkungan.
Namun sidak yang dilakukan DPRD diduga bocor. Sekitar 3 menit sebelum kedatangan anggota dewan, orang-orang di garasi keluar semua dan gerbang garasi digembok. Saat rombongan Komisi III tiba, tidak bisa masuk dan di garasi sudah tidak ada aktivitas.
Di luar garasi, para wakil rakyat ini menemukan sejumlah dugaan pelanggaran perusakan lingkungan dan infrastruktur di depan garasi. Mulai dari saluran air yang diuruk dan dijadikan akses menuju garasi, penebangan pohon besar di tepi jalan raya provinsi, hingga pencemaran lingkungan akibat debu di depan garasi yang berhadapan dengan SDN Kedungasem IV.
Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo Muchlas Kurniawan mengatakan, sidak dilakukan menindaklanjuti aduan masyarakat. Pihaknya juga mengajak Dinas PUPR-PKP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).
Setelah dilakukan koordinasi, ternyata keberadaan garasi ini beroperasi dua tahun tanpa izin. Baik izin usaha, izin tata ruang, izin lingkungan, sampai izin analisis mengenai dampak lingkungan (andalalin). Semuanya belum ada pengajuan dari pihak garasi.
“Saya dari Komisi III meminta Pemkot melalui Dinas Perizinan untuk segera menindaklanjuti dengan menutup atau menyegel garasi ini. Karena jelas ini sudah pelanggaran berat,” ujarnya kepada Jawa Pos Radar Bromo, Selasa (11/8).
Muchlas menerangkan, pemiliki garasi diduga telah merusak infrastruktur saluran air di depan garasi. Mereka menutup dan menguruk saluran air. Kemudian, ada pemotongan pohon besar yang juga diduga tanpa izin DLH Kota Probolinggo maupun Provinsi.
“Debu ini jelas dirasakan mengganggu lingkungan sekitar, apalagi di depanya ada aktivitas anak sekolah,” jelasnya.
Fungsional Ahli Madya Penanaman Modal DPM-PTSP Kota Probolinggo Reni Annisa mengatakan, keberadaan garasi truk ini sudah dirapatkan bersama. Sembilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait tidak pernah mengeluarkan rekomendasi izinnya, sehingga dipastikan garasi truk tersebut tidak memiliki izin usaha di Kota Probolinggo.
“Kami sudah rapatkan bersama dan akan dilakukan penertiban atau penindakan dengan menutup garasi truk tersebut,” jelasnya.
Jawa Pos Radar Bromo berusaha mendapatkan keterangan dari pemilik garasi truk, Elvi. Namun sampai berita ini ditulis, ketika dihubungi melalui sambungan telepon tak kunjung direspons. (mas/rud)
Editor : Fahreza Nuraga