KANIGARAN, Radar Bromo - Rencana revitalisasi trotoar jalan HOS Cokroaminoto Kota Probolinggo, mulai ditender.
Ditargetkan, pengerjaan proyek senilai Rp 4.850.000.000 itu rampung dalam waktu 90 hari kalender.
DPRD Kota Probolinggo mengingatkan Dinas (Pekerjaaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman) PUPR-PKP Kota Probolinggo, agar pengerjaannya tidak mepet akhir tahun.
Kepala Dinas PUPR-PKP Kota Probolinggo Gofur Effendy mengatakan, DED revitalisasi Jalan HOS Cokroaminoto Kota Probolinggo mengalami perubahan harga.
Nilai pagu anggaran sekitar Rp 4,8 miliar melalui APBD 2026, hanya dapat membangun box culvert dan trotoar sepanjang 200 meter.
Untuk menyelesaikan rehab sepanjang Jalan Cokro yang mencapai 1,3 Kilometer, dibutuhkan anggaran sekitar Rp 30 miliar.
“Tahun 2026 ini, revitalisasi trotoar Jalan Cokro dengan anggaran Rp 4,8 miliar dan baru saja launching tender,” ujarnya, Sabtu (8/8).
Gofur menerangkan, revitalisasi Jalan Cokro akan dimulai dari jalan sisi utara atau pertigaan Jalan Pahlawan.
Dengan anggaran sekitar Rp 4,8 miliar, sesuai DED harga terbaru, nantinya dapat mengerjakan sepanjang 200 meter.
Pekerjaan proyek tahun ini di lokasi tersebut, sesuai DED harus rampung dalam waktu 90 hari atau 3 bulan.
Nantinya, saluran dan trotoar tersebut akan dibongkar total. Mengingat, saluran tersebut tidak dapat menampung, saat revitaliassi akan dilakukan pelebaran dan kedalaman.
Nanti akan dipasang box culvert dengan lebar 2 meter dan lebar 2 meter. Kemudian, di atasnya dilakuka pembetonan dan dibangun trotoar.
“Waktu pekerjaan selama 90 hari. Semoga bulan September, sudah dimulai pekerjaannya sesudah ada penetapan pemenang tender,” katanya.
Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo Muchlas Kurniawan mengatakan, revitalisasi trotoar Jalan Cokro sudah diwanti-wanti sejak awal untuk segera ditender.
Sehingga, waktu pekerjaan cukup dan tidak mepet akhir tahun. Karena dikhawatirkan proses pengerjaan molor atau terlambat.
“Kami minta dari awal pekerjaan (revitalisasi trotoar Jalan Cokro) untuk tidak molor atau sampai putus kontrak. Karena, jika pekerjaan tidak selesai, dampaknya pada rencana pengerjaan tahun berikutnya,” terangnya. (mas/rud)
Editor : Fahreza Nuraga