Tersangka Korupsi Lampu Hias di Kota Probolinggo Siap Disidangkan, Kejari Tunggu Jadwal Sidang

Arif Mashudi • Dipublikasikan Minggu, 9 Agustus 2026 | 06:42 WIB
Ilustrasi sidang
Ilustrasi sidang

KANIGARAN, Radar Bromo - Kasus dugaan korupsi pengadaan lampu hias dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan tersangka Ririn Aprilia alias RA, memasuki babak baru. Kejari Kota Probolinggo telah melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (6/8). Kini, tinggal menunggu penetapan jadwal sidang perdana.

Kepala Kejari (Kajari) Kota Probolinggo Lilik Setiawan mengatakan, berkas tersangka telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Kini, pihaknya menunggu jadwal sidang untuk tersangka yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek pengadaan senilai Rp 1,1 miliar tersebeut.

Lilik mengungkapkan, pelimpahakn berkas ke Pengadilan Tipikor, dilakukan sesudah dirasa proses penyidikan lengkap. Pihaknya sudah memeriksa puluhan saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti untuk pembuktian dalam persidangan nantinya.

Tersangka RA diduga kuat terlibat dalam praktek dugaan korupsi lampu hias dan RTH Kota Probolinggo. Dengan modus, dugaan ada persekongkolan antara tiga penyedia yang sudah jadi terdakwa dengan tersangka RA selaku PPK ini,” terangnya.

Sebelumnya, Kejari menetapkan tiga tersangka dan tengah menjalani persidangan. Mereka adalah Direktur PT Greenciti Teknologi Indonesia Basiran, Direktur CV Borong Persada Dzulian Zhidan Nassa Pratama, dan Direktur CV. Multi Pratama Mashud Yunasa.

Kasus dugaan korupsi lampu hias dan RTH bermula saat terdakwa Basiran, menunjuk saksi Anies marketing-nya untuk memasarkan produknya ke DLH Kota Probolinggo melalui saksi Ririn Aprilia. Akhirnya, Januari 2023 terjadi pertemuan antara saksi Anies dan saksi Ririn guna membahas pekerjaan lampu hias  dengan pemilihan penyedia menggunakan metode e-purchasing.

Sayang, PT Greenciti Teknologi Indonesia dengan Direktur terdakwa Basiran belum terdaftar sebagai penyedia katalog elektronik. Akhirnya, saksi Anies memperkenalkan terdakwa Mashud Yunasa Terdakwa Zhidan yang telah terdaftar sebagai penyedia katalog elektronik untuk menjadi calon penyedia kegiatan kepada saksi Ririn selaku PPK. Dari situ, disampaikan terdapat rencana pengadaan lampu hias taman dan ruang terbuka hijau kota dengan metode e-purchasing.

Kemudian, dalam proses metode e-purchasing, terdakwa Zhindan dan Mashud Yunasa dietapkan sebagai pemenang untuk mengerjakan pengadaan lampu hias dan RTH. Namun, dalam pelaksanaannya, semua pekerjaan itu diserahkan atau dikerjakan oleh PT Greenciti Teknologi Indonesia dengan Direktur Basiran. (mas/rud)

Editor : Fahreza Nuraga
lampu hias rth ruang terbuka hijau kejari korupsi