
KANIGARAN, Radar Bromo– Banggar DPRD Kota Probolinggo mendesak Pemkot Probolinggo mengalokasikan honor bagi guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Raudhatul Athfal (RA) melalui Perubahan APBD (P-APBD) 2026.
Untuk merealisasikan usulan tersebut, DPRD mendorong pemangkasan anggaran beasiswa kuliah sebesar Rp 250 juta.
Anggota Banggar DPRD Kota Probolinggo Sibro Malisi mengatakan, dalam APBD 2026 pemkot hanya mengalokasikan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) berupa honor guru bagi lembaga pendidikan di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).
Sementara itu, lembaga pendidikan di bawah Kementerian Agama (Kemenag) yakni MI dan RA, tidak mendapatkan alokasi bantuan honor.
Padahal, menurut Sibro, masih banyak guru MI dan RA yang belum berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan belum menerima honor.
Karena itu, Banggar mendorong ada perlakuan sama untuk semua guru. Baik itu di bawah Disdikbud maupun Kemenag.
Baca Juga: 140 Guru RA di Kota Probolinggo Terancam Tak Dapat Honor Bantuan Operasional Pemerintah
“Kami mendorong honor guru MI dan RA dianggarkan melalui P-APBD 2026, meskipun nilainya tidak sama dengan honor guru SD dan TK," katanya kepada Jawa Pos Radar Bromo.
Kepala Disdikbud Kota Probolinggo Setyorini Sayekti membenarkan bahwa dalam APBD 2026 tidak ada alokasi BOP untuk honor guru MI dan RA. Menurutnya, kebijakan tersebut diambil karena ada temuan terkait pemberian BOSDA pada lembaga pendidikan.
Selain itu, menurutnya, alokasi BOP untuk honor guru diprioritaskan bagi lembaga pendidikan yang berada di bawah kewenangan Disdikbud. Yaitu, SMP, SD, TK, dan PAUD. Ada pun MI dan RA berada di bawah pembinaan Kementerian Agama.
"Kami pun mengalokasikan anggaran untuk BOP honor guru SMP, SD, dan TK-PAUD. Honor guru sebesar Rp 600 ribu per bulan," katanya.
Menurut Rini, Banggar DPRD mengusulkan agar honor guru MI dan RA dapat dianggarkan melalui P-APBD 2026. Alokasi anggarannya diambilkan dari rencana anggaran beasiswa kuliah.
Banggar meminta anggaran beasiswa kuliah yang awalnya Rp 1 miliar dikurangi menjadi Rp 750 juta saja. Ada pun sisa anggaran sebesar Rp 250 juta dialokasikan untuk pembayaran honor guru MI dan RA.
Namun sebelum kebijakan tersebut dijalankan, Disdikbud akan mendata dulu guru MI dan RA yang benar-benar belum menerima bantuan honor. Baik itu dari pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.
"Kami harus data dulu siapa saja gurunya. Jangan sampai dari provinsi atau APBN sudah dapat bantuan honor, malah dapat bantuan honor dari APBD kota," terangnya. (mas/hn)
Editor : Muhammad Fahmi