KANIGARAN, Radar Bromo-Sidang dugaan korupsi pengadaan lampu hias dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Probolinggo memasuki babak baru.
Dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya Kamis (6/8), JPU Kejari Kota Probolinggo menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman pidana masing-masing 2 tahun penjara.
Ketiga terdakwa itu adalah Basiran selaku direktur PT Greenciti Teknologi Indonesia. Lalu Dzulian Zhidan Nassa Pratama sebagai direktur CV Borong Persada. Dan terdakwa Mashud Yunasa sebagai direktur CV Multi Pratama.
JPU menyatakan, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan primer.
Yaitu, Pasal 603 UU Nomor 1/ 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1/2023 tentang KUHP.
Kasi Intel Kejari Kota Probolinggo Herdiawan Prayudi mengatakan, tuntutan pidana terhadap ketiga terdakwa sama. Yaitu, pidana penjara selama 2 tahun.
Kemudian, ketiga terdakwa juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 10 juta dengan subsider 10 hari tahanan.
Sedangkan untuk uang pengganti yang harus dibayarkan oleh ketiga terdakwa, totalnya Rp 306.050.004. Namun tiap terdakwa harus membayar uang pengganti yang berbeda-beda.
Baca Juga: Ririn Tersangka Korupsi Lampu Hias-RTH Diberhentikan Sementara, Tetap Terima Gaji
Terdakwa Mashud Yunasa dikenakan uang pengganti Rp 126.788.289. Lalu terdakwa Basiran sebesar Rp163.527.608 dan terdakwa Zhidan harus membayar uang pengganti sebesar Rp 15.734.107.
”Hal-hal yang memberatkan dalam perkara ini yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi. Sedangkan hal yang meringankan bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. Selain itu, ketiga terdakwa telah menitipkan uang tunai sebesar Rp 306.050.004 sebagai uang titipan untuk membayar pidana tambahan berupa uang pengganti,” terangnya.
Kasus itu sendiri bermula saat terdakwa Basiran menunjuk saksi Anies, marketing-nya untuk memasarkan produknya ke DLH Kota Probolinggo melalui saksi Ririn Aprilia.
Lalu pada Januari 2023, terjadi pertemuan antara saksi Anies dan saksi Ririn guna membahas pekerjaan lampu hias dengan pemilihan penyedia menggunakan metode e-purchasing.
Namun, PT Greenciti Teknologi Indonesia dengan direktur terdakwa Basiran, belum terdaftar sebagai penyedia katalog elektronik. Saksi Anies lantas memperkenalkan terdakwa Mashud Yunasa dan Zhidan kepada saksi Ririn selaku PPK.
Keduanya dikenalkan untuk menjadi calon penyedia kegiatan. Sebab, mereka telah terdaftar sebagai penyedia katalog elektronik.
Dalam pertemuan itu disampaikan bahwa ada rencana pengadaan lampu hias taman dan RTH dengan metode e-purchasing. Kemudian dalam proses metode e-purchasing, terdakwa Zhindan dan Mashud Yunasa dietapkan sebagai pemenang.
Mereka berhak mengerjakan pengadaan lampu hias dan RTH tersebut. Namun dalam pelaksanaannya, semua pekerjaan itu diserahkan atau dikerjakan oleh PT. Greenciti Teknologi Indonesia dengan direktur terdakwa Basiran. (mas/hn)
Editor : Muhammad Fahmi