Gugatan Ditolak Hakim, Pemilik Homestay Hardi’s Ketapang Probolinggo Banding

Arif Mashudi • Dipublikasikan Jumat, 7 Agustus 2026 | 23:47 WIB
Petugas Satpol PP saat memasang banner penutupan dan pencabutan izin homestay Hadi
Petugas Satpol PP saat memasang banner penutupan dan pencabutan izin homestay Hadi's di Ketapang, Kademangan, Kota Probolinggo.

KADEMANGAN, Radar Bromo - Keberatan Romelah, pemilik Penginapan Hardi's Ketapang Kota Probolinggo terus berlanjut. Setelah putusan gugatan Tata Usaha Negara (TUN) atas Pencabutan Perizinan Penginapan Hardi's Ketapang ditolak oleh Pengadilan TUN Surabaya, Romelah mengajukan banding atas putusan itu.

Syafiuddin AR selakų kuasa dari Romelah mengatakan, pihaknya selaku pemohon merasa sangat keberatan dengan putusan tersebut. Karena itu, pihaknya mengajukan banding terhadap Putusan PTUN Surabaya Nomor: 45/G/2026/PTUN.SBY tertanggal 23 Juni 2026 itu.

“Banding diajukan paling lambat dua minggu setelah putusan dikeluarkan atau pertengahan Juli dan kami sudah ajukan. Saat ini kami masih menunggu keputusan banding,” tuturnya.

Dijelaskan Syafiuddin, dalam Putusan PTUN Surabaya yang dibacakan dalam sidang e-court pada tanggal 23 Juli 2026 itu, Majelis Hakim Tingkat Pertama telah keliru (error in iudicando) dalam menerapkan hukum pembuktian.

Objek sengketa dalam perkarą ini menurutnya adalah SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintų (DPM-PTSP) Kota Probolinggo Nomor: 500.16.6.6/57/425.117/2026. Yaitų tentang Pengenaan Sanksi Administratif Pencabutan Nomor Izin Berusaha (NIB) 9120004983805 atas nama Romelah yang diterbitkan oleh Tergugat.

Namun majelis hakim tingkat pertama tidak mempertimbangkan bukti Perda Kota Probolinggo Nomor 6/2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, khususnya Sanksi Administratif. BAB IX Pasal 39 menyebutkan pemberian sanksi administratif dilakukan secara bertahap. Ini membuktikan bahwa objek sengketa cacat prosedur dan çacat substansi.

"Penerbitan Surat Keputusan oleh Terbanding nyata-nyata melanggar asas kecermatan dan asas kepastian hukum. Terbanding dan atasan langsung Terbanding (Wali Kotą) telah mengabaikan prosedur peradilan tata usaha negara. Sedangkan majeliş hakim tingkat pertama tidak memperhatikan fakta-fakta hukum yang dilakukan oleh Terbanding dan atasan langsung Terbanding,” terangnya.

Baca Juga: Kesaksian Warga Ketapang Probolinggo usai Homestay Hadi’s Ditutup, Kini Tak Ada Lagi Orang Melabrak Pasangannya

Oleh karena itu, dikatakan Syafiuddin, dalam pengajuan banding Pembanding memohon pada Ketua Pengadilan Tinggi TUN Surabaya melalui Majelis Hakim Pemeriksa Tingkat Banding untuk berkenan memutus menerima dan mengabulkan Memori Banding dari Pembanding/Penggugat untuk seluruhnya. Kemudian membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya 45/G/2026/PTUN.SBY.

"Kami memohon Pengadilan Tinggi TUN menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala DPM-PTSP tentang Pengenaan Sanksi Administratif Pencabutan Nomor Izin Berusaha (NIB) 9120004983805 atas nama Romelah. Kemudian mewajibkan Terbanding/Tergugat untuk menerbitkan lagi Keputusan TUN berupa Nomor Induk Berusaha 9120004983805 atas nama Romelah," terangnya.

Kepala Kejari Kota Probolinggo Lilik Setiawan melalui Kasi Datun Nugroho Tanjung mengatakan, sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), pihaknya menjadi kuasa negara dari Kepala DPM-PTSP Kota Probolinggo. Dalam kasus ini, pihaknya juga telah mengajukan banding.

“Karena pemohon mengajukan banding, maka kami juga mengajukan banding. Dan sudah diajukan beberapa waktu lalu,” terangnya. (mas/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
hardi's banding penginapan ketapang probolinggo