
PROBOLINGGO, Radar Bromo-Penyelenggaraan karnaval peringatan HUT ke-81 RI di Kota Probolinggo harus tetap menjunjung tinggi etika. Hal itu sudah diwanti-wanti Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat.
Terkait pelaksanaan karnaval itu, MUI setempat telah mengeluarkan fatwa tentang karnaval edukatif, bermartabat dan tidak melanggar syariat.
Ketua MUI Kota Probolinggo, Muhammad Sulthon menerangkan, fatwa tersebut menjadi salah satu referensi dalam memperkuat upaya mewujudkan Kota Probolinggo yang religius, harmonis, aman, sehat, dan bermartabat.
”Fatwa atau tausiyah diterbitkan sebagai pedoman moral bagi Pemkot Probolinggo, panitia penyelenggara, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, peserta kegiatan, serta seluruh masyarakat,” ujar M Sulthon.
Ia mengingatkan, pawai itu tak hanya sekadar mengejar kemewahan dan gebyar acara semata. “Tapi tetap menjunjung tinggi nilai-nilai agama, etika, budaya, dan ketertiban umum,” imbuhnya.
Ada lima poin utama dalam fatwa MUI terkait penyelenggaraan pawai di Kota Probolinggo.
Mulai pelaksanaan karnaval dan pawai tidak menampilkan tarian, joget, maupun bentuk hiburan yang mengandung unsur pornografi, erotisme, kemaksiatan, atau perilaku yang bertentangan dengan ajaran agama, etika, dan budaya bangsa.
Sehingga seluruh peserta diharapkan menjaga kesopanan dalam berpakaian. Paling penting, tidak menampilkan busana ataupun penampilan yang bertentangan dengan syariat Islam dan norma moral masyarakat.
Dalam fatwa MUI itu, juga melarang penampilan laki-laki menyerupai perempuan maupun perempuan menyerupai laki-laki.
Selain itu, jadwal kegiatan memperhatikan waktu-waktu salat. Panitia diharapkan memberikan kesempatan yang memadai kepada peserta untuk menunaikan ibadah tepat waktu. Sehingga semarak perayaan tidak mengabaikan kewajiban kepada Allah SWT.
Sekda Kota Probolinggo, Budiono Wirawan menegaskan, pihaknya berupaya memastikan seluruh rangkaian perayaan HUT ke-81 RI dan Hari Jadi Kota Probolinggo berjalan tertib.
Semuanya harus selaras dengan tuntunan agama maupun budaya luhur bangsa. Mulai dari kostum dan penampilan, tim panitia daerah akan memperketat kriteria penampilan peserta.
Baca Juga: MUI Soroti Isu LGBT-Karnaval Agustusan, Sebut Bukan Hanya Isu, termasuk di Probolinggo
Segala bentuk tarian, joget erotis, pornoaksi, busana terbuka, maupun visualisasi yang melanggar kesusilaan serta syariat Islam, resmi dilarang dalam barisan karnaval.
Selain itu, untuk manajemen waktu saalat, panitia diinstruksikn menyusun jadwal rute dn waktu pelaksanaan secara cermat.
Karnaval wajib memberikan jeda yang cukup saat adzan berkumandang agar seluruh peserta maupun kru bisa menunaikan ibadah salat tepat waktu. (mas/fun)
Editor : Muhammad Fahmi