PASURUAN, Radar Bromo - Jumlah tenaga kerja di wilayah Pasuruan-Probolinggo, yang mengalami kecelakaan kerja cukup tinggi. Sepanjang 2026, ada 480 orang. Total klaim yang dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan juga besar, mencapai Rp 1,794 miliar.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan Sulistijo Wirjawan mengatakan, 480 orang yang mengajukan klaim ini berasal dari empat daerah. Yakni, Kota/Kabupaten Pasuruan dan Kota/Kabupaten Probolinggo. Mereka mengalami kecelakaan saat bekerja.
“Ada 480 tenaga kerja mengalami kecelakaan kerja sampai 30 Juni," ujarnya.
Pencairan klaim bisa dengan sistem reimburse. Tenaga kerja yang kecelakaan membayar biaya pengobatan dengan biaya sendiri. Sebab, bisa jadi mereka dirawat di rumah sakit yang belum bekerja sama dengan BPJS. Saat sembuh, bisa mengajukan klaim.
Bagi yang dirawat di rumah sakit yang bermitra dengan BPJS, bisa langsung menunjukkan kartu BPJS. Selanjutnya, pihak rumah sakit akan mengecek. Bila memang peserta BPJS, maka bisa langsung diklaimkan ke pihak BPJS.
“BPJS memberikan perlindungan bagi tenaga kerja. Saat ada tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja, BPJS melindungi sampai sembut," jelas Sulistijo. (riz/rud)
Editor : Fahreza Nuraga