KANIGARAN, Radar Bromo - Pelaksanaan karnaval dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia dan Hari Jadi Kota Probolinggo menjadi sorotan MUI Kota Probolinggo. Sebagai warning, MUI sampai mengeluarkan fatwa tentang karnaval edukatif, bermartabat, dan tidak melanggar syariat.
Fatwa itu tertuang dalam Tausiyah Nomor: 005/MUI/KTPRB/VIII/2026 tentang Pelaksanaan Perayaan dalam Rangka Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI) dan Hari Jadi Kota Probolinggo.
”Fatwa atau tausiyah diterbitkan sebagai pedoman moral bagi Pemkot Probolinggo, panitia penyelenggara, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, peserta kegiatan, serta seluruh masyarakat. Supaya pelaksanaan berbagai agenda peringatan berlangsung meriah, tapi tetap menjunjung tinggi nilai-nilai agama, etika, budaya, dan ketertiban umum,” kata Ketua MUI Kota Probolinggo, Muhammad Sulthon pada Jawa Pos Radar Bromo.
Sulthon menerangkan, fatwa tersebut menjadi salah satu referensi dalam memperkuat upaya mewujudkan Kota Probolinggo yang religius, harmonis, aman, sehat, dan bermartabat.
MUI mengapresiasi pemkot beserta seluruh elemen masyarakat atas semangat memeriahkan Hari Kemerdekaan RI. Sebab, kemerdekaan merupakan nikmat Allah SWT sekaligus amanah para pendiri bangsa yang harus disyukuri.
Namun, kemeriahan peringatan HUT ke-81 RI hendaknya tidak hanya diwujudkan melalui kemegahan acara. Tetapi juga tercermin dalam kualitas moral dan akhlak masyarakat.
”Karena itu, seluruh rangkaian kegiatan hendaknya dilaksanakan secara kreatif, edukatif, santun, dan tidak bertentangan dengan ajaran agama, norma kesusilaan, maupun budaya luhur bangsa," tegasnya.
Sulthon menegaskan, lima poin utama dalam fatwanya. Mulai pelaksanaan karnaval dan pawai tidak menampilkan tarian, joget, maupun bentuk hiburan yang mengandung unsur pornografi, erotisme, kemaksiatan, atau perilaku yang bertentangan dengan ajaran agama, etika, dan budaya bangsa.
Sehingga seluruh peserta diharapkan menjaga kesopanan dalam berpakaian. Paling penting, tidak menampilkan busana ataupun penampilan yang bertentangan dengan syariat Islam dan norma moral masyarakat.
Termasuk melarang penampilan laki-laki menyerupai perempuan maupun perempuan menyerupai laki-laki.
Selain itu, jadwal kegiatan memperhatikan waktu-waktu shalat. Panitia diharapkan memberikan kesempatan yang memadai kepada peserta untuk menunaikan ibadah tepat waktu. Sehingga semarak perayaan tidak mengabaikan kewajiban kepada Allah SWT.
”MUI mengajak masyarakat menjaga keamanan, ketertiban, kebersihan, serta menghormati hak-hak pengguna jalan. Sehingga, selama pelaksanaan kegiatan agar tercipta suasana yang aman, nyaman, tertib, dan penuh persaudaraanj,” tegasnya.
Sementara itu, Sekda Kota Probolinggo, Budiono Wirawan menegaskan, pihaknya berupaya memastikan seluruh rangkaian perayaan HUT ke-81 RI dan Hari Jadi Kota Probolinggo berjalan tertib. Semuanya harus selaras dengan tuntunan agama maupun budaya luhur bangsa. Sehingga, sesuai arahan Wali Kota Probolinggo, dr. Aminuddin pihaknya sudah menyusun panduan atau aturan.
Mulai dari kostum dan penampilan, tim panitia daerah akan memperketat kriteria penampilan peserta. Segala bentuk tarian, joget erotis, pornoaksi, busana terbuka, maupun visualisasi yang melanggar kesusilaan serta syariat Islam, resmi dilarang dalam barisan karnaval.
Selain itu, untuk manajemen waktu saalat, panitia diinstruksikn menyusun jadwal rute dn waktu pelaksanaan secara cermat. Karnaval wajib memberikan jeda yang cukup saat adzan berkumandang agar seluruh peserta maupun kru bisa menunaikan ibadah salat tepat waktu..
”Ketertiban dan kebersihan publik, tetap dijaga dengan mengerahkan petugas dari DLH serta menempatkan tempat-tempat pembuangan sampah secara cukup,” tegasnya. (mas/fun)
Editor : Abdul Wahid