MAYANGAN, Radar Bromo- Peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota, patut menjadi perhatian. Dalam sepekan, Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota, mengungkap tiga kasus peredaran sabu-sabu. Tiga tersangka beserta barang bukti sabu seberat 20,01 gram diamankan.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri mengatakan, ketiga kasus tersebut berhasil diungkap selama periode 23 Juli-29 Juli 2026. Kasus ini terjadi di Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo dan di Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.
Tiga tersangka diamankan. Masing-masing berinisial MR, 27, dan MAK, 27. Mereka warga Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. Serta serang warga Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, berinisial KA, 36.
“Dari tangan para tersangka, kami menyita barang bukti berupa sabu dengan berat total 20,01 gram. Empat unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkoba, satu unit timbangan digital, serta 108 plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas sabu,” jelasnya.
Rico mengatakan, pengungkapan ini bagian dari komitmen Polres Probolinggo Kota, dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami juga mengajak seluruh masyarakat, agar turut berperan aktif memberikan informasi bila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya," katanya.
Kini, para tersangka disangka melanggar Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Serta, denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
“Penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1/2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun,” jelasnya. (gus/rud)
Editor : Fahreza Nuraga