Pemkot-Kejari Probolinggo Kerja Sama Penanganan TUN, Pastikan Tetap Tindak Dugaan Korupsi

Arif Mashudi • Dipublikasikan Jumat, 31 Juli 2026 | 07:45 WIB
Pemkot Probolinggo dan Kejari Kota Probolinggo sepakat berkerja sama dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (TUN).
Pemkot Probolinggo dan Kejari Kota Probolinggo sepakat berkerja sama dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (TUN).

KANIGARAN, Radar Bromo – Pemkot Probolinggo dan Kejari Kota Probolinggo sepakat berkerja sama dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (TUN). Namun kesepakatan ini di luar penanganan tindak pidana korupsi. Kejari dipastikan tetap akan menindak jika ditemukan dugaan korupsi di lingkungan pemkot.

Kajari Kota Probolinggo Lilik Setyawan mengatakan, perjanjian kerja sama ini merupakan landasan hukum yang penting untuk menindaklanjuti berbagai permohonan bantuan hukum. Baik yang bersifat litigasi maupun non-litigasi.

Sinergi ini dibangun berdasarkan kepedulian bersama untuk mendukung pilar pembangunan daerah guna mewujudkan cita-cita nasional Indonesia Emas 2045.

Kerja sama ini khusus perkara perdata dan TUN. Tidak berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi. Lilik mengatakan, pokok kerja sama perjanjian kerja sama bertujuan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak di bidang perdata dan TUN. Baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Ruang lingkupnya, meliputi pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) berdasarkan surat kuasa khusus. Pemberian pertimbangan hukum melalui legal opinion dan legal assistance, serta tindakan hukum lain seperti mediasi dan fasilitasi untuk memulihkan kekayaan negara.

“Kerja sama ini juga mencakup peningkatan kompetensi sumber daya manusia melalui pelatihan bersama, sosialisasi, dan magang, serta upaya mitigasi risiko hukum untuk pencegahan tindak pidana korupsi,” terangnya.

Kajari menambahkan, sejumlah capaian penting, termasuk inovasi mulai dari Jaksa Peduli Aset Negara (Juara) telah berhasil menyelamatkan keuangan negara di wilayah pemkot Probolinggo dengan total Rp 27,4 miliar. Kemudian, peran JPN dalam memberikan bantuan hukum non-litigasi yang berhasil memulihkan keuangan daerah senilai Rp 28,9 juta.

Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin mengatakan, Kejari merupakan mitra strategis yang sangat dibutuhkan oleh Pemkot dalam menangani berbagai masalah hukum. Kerja sama ini merupakan bentuk simbiosis mutualisme yang diharapkan dapat menciptakan sinergitas dan kolaborasi agar hasil kerja pemerintah semakin maksimal.

Pendampingan dari para ahli hukum dapat membuat jajaran aparatur pemerintah lebih tenang dan percaya diri dalam menjalankan tugas. Ia juga menekankan pentingnya memperkuat fungsi pencegahan dan pengawasan agar aparatur tidak merasa khawatir ketika berhadapan dengan lembaga pengawas pemerintah.

“Saya juga meminta agar kerja sama antara Inspektorat dan Kejaksaan, semakin diperkuat, sehingga benar-benar memberikan manfaat. Terutama dari sisi pencegahan. Ke depan, kerja sama ini diharapkan dapat ditingkatkan hingga pada aspek pengawasan,” ujarnya. (mas/rud)

Editor : Moch Vikry Romadhoni
pemkot kerja sama kejari probolinggo