PROBOLINGGO, Radar Bromo - Teka-teki dugaan pembunuhan terhadap manusia silver, Andika Wahyu Santoso, 22, akhirnya terungkap. Dua tersangkanya berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Probolinggo Kota.
Mereka yaitu Nur Arista Sapta Agus Tidar Pratama, 27 dan Amir Hamzah, 28. Keduanya merupakan pengamen asal Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang. Ada pun satu tersangka lain berinisial KA hingga kini masih dalam pengejaran polisi.
Kedua tersangka itu berhasil ditangkap setelah satu bulan buron. Mereka ditangkap di sebuah indekos di Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Rabu (29/7) pukul 15.00.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri mengatakan, petugas telah melakukan penyelidikan intensif atas kematian korban Andika. Dan Hasilnya mengarah kepada tiga rekan korban sesama pengamen.
Setelah mengantongi identitas para pelaku, tim Satreskrim langsung mengejar ketiganya. Namun mereka berpindah-pindah tempat. Sehingga tidak langsung bisa dibekuk. Tim bahkan sempat mengejar hingga ke Banyuwangi dan Bali.
"Tim lantas kembali melakukan pengembangan, hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan para tersangka di sebuah indekos di Kediri. Di lokasi itu dua tersangka berhasil kami amankan sekitar pukul 15.00," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui telah menganiaya korban. Peristiwa bermula saat korban bersama para tersangka pesta minuman keras (miras) di lokasi kejadian. Dalam kondisi dipengaruhi alkohol, terjadi perselisihan yang berujung aksi kekerasan.
Korban lebih dahulu dipukul berkali-kali menggunakan tangan kosong. "Setelah korban jatuh, para tersangka kembali menganiaya korban menggunakan batu dan bongkahan aspal yang berada di sekitar lokasi hingga menyebabkan korban meninggal," kata Rico.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, rekaman CCTV, pakaian yang terdapat bercak darah, batu, bongkahan aspal, serta pakaian yang dikenakan para tersangka saat kejadian.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pembunuhan. Sebagai pasal subsider, penyidik juga menerapkan Pasal 468 ayat (2) UU Nomor 1/2023 tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Kapolres menegaskan, penyidik masih terus memburu satu tersangka lain yang telah ditetapkan sebagai DPO. Pihaknya memastikan seluruh tersangka yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami berkomitmen menuntaskan penanganan perkara ini. Satu tersangka yang masih buron akan terus kami kejar agar seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Korban Andika Wahyu Santoso ditemukan meninggal di belakang Warung Bu Mariyam, Senin (22/6) pukul 05.30. Lokasinya dekat simpang empat Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.
"Saya melihat Dika tiduran. Saya panggil Dika, Dika, Dika, tapi tidak ada sahutan dan tidak bergerak juga. Akhirnya saya lapor ke Pak RT," ujar Mariyam saat itu.
Koordinator Kamar Jenazah RSUD dr. Mohammad Saleh Nur Wasis saat itu mengatakan, hasil pemeriksaan luar menunjukkan korban mengalami luka berat pada kepala. "Kepala bagian belakang dan depannya mengalami luka parah," pungkasnya. (gus/hn)
Editor : Moch Vikry Romadhoni