Amankan 55 Reklame Tak Berizin di Kota Probolinggo, Pedagang Umbul-Umbul dan Bendera di Trotoar Juga Ditertibkan

Inneke Agustin • Dipublikasikan Rabu, 29 Juli 2026 | 20:05 WIB
DITERTIBKAN: Petugas Satpol PP Kota Probolinggo saat menghalau satu edagang umbul-umbul yang nekat berjualan di trotoar Jalan Panglima Soedirman, Kota Probolinggo, Rabu (29/7) siang.
DITERTIBKAN: Petugas Satpol PP Kota Probolinggo saat menghalau satu edagang umbul-umbul yang nekat berjualan di trotoar Jalan Panglima Soedirman, Kota Probolinggo, Rabu (29/7) siang.

 

PROBOLINGGO, Radar Bromo-Satpol PP Kota Probolinggo kembali menggencarkan penertiban reklame yang melanggar aturan di sejumlah ruas jalan utama.

Selain untuk menegakkan peraturan daerah, langkah tersebut dilakukan guna menjaga ketertiban serta estetika wajah Kota Probolinggo.

Dalam operasi yang digelar pada Rabu (29/7), petugas membongkar puluhan reklame yang tidak memiliki izin maupun yang masa berlakunya telah habis.

Selain itu, seorang pedagang umbul-umbul yang berjualan di atas trotoar Jalan Panglima Soedirman juga diminta menghentikan aktivitasnya dan mencari lokasi lain yang sesuai peruntukannya.

Kasi Penyidik Satpol PP Kota Probolinggo, Akbarul Huzaini mengatakan penertiban dilakukan di sejumlah ruas jalan, yakni Jalan Kartini, Jalan Imam Bonjol, Jalan dr. Soetomo, Jalan Kolonel Sugiono, Jalan Suroyo, Jalan Wahidin, dan Jalan Panglima Soedirman.

"Dari hasil deteksi dini dan penertiban yang kami lakukan, terdapat 55 reklame yang kami tertibkan. Reklame tersebut terdiri atas yang tidak memiliki izin maupun yang masa izinnya sudah habis," ujarnya.

Akbar menjelaskan, reklame yang ditertibkan didominasi banner layanan ojek online, reklame partai politik, serta promosi jasa penyedia internet.

Sebagian besar dipasang dengan cara dipaku pada batang pohon atau diikat menggunakan kawat sehingga dinilai melanggar ketentuan yang berlaku.

"Seluruh reklame kami lepas, kemudian kami amankan ke Mako Satpol PP sebagai barang bukti penertiban," katanya.

Menurutnya, banner milik layanan ojek online menjadi jenis reklame yang paling banyak ditemukan dalam operasi tersebut.

Namun, proses pembinaan terhadap pihak penyelenggara masih terkendala karena perusahaan yang bersangkutan tidak memiliki kantor cabang di Kota Probolinggo.

"Kami sebenarnya ingin memanggil pengurusnya untuk memberikan pemahaman mengenai prosedur perizinan dan tata cara pemasangan reklame agar tidak melanggar peraturan daerah. Namun, hingga kini kami kesulitan karena di Kota Probolinggo tidak terdapat kantor cabangnya," jelas Akbar.

Selain menertibkan reklame, petugas juga menghalau seorang pedagang umbul-umbul yang memanfaatkan trotoar di Jalan Panglima Soedirman sebagai lokasi berjualan.

Pedagang tersebut diberikan pembinaan dan diminta memindahkan dagangannya ke tempat yang diperbolehkan.

"Trotoar merupakan fasilitas bagi pejalan kaki, sehingga tidak diperuntukkan sebagai tempat berdagang. Kami meminta pedagang mencari lokasi yang lebih aman, nyaman, dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku," jelasnya. (gus/mie)

Editor : Muhammad Fahmi
pedagang bendera satpol pp kota probolinggo reklame trotoar