KANIGARAN, Radar Bromo- Isu Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) dan Karnaval HUT Kemerdekaan ke-81 RI, menjadi perhatian serius Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI mendorong ada penegakan hukum terhadap para pelaku LGBT.
Wakil Ketua MUI Kota Probolinggo Ahmad Hudri mengatakan, bertepatan dengan Peringatan Milad ke-51 MUI, digelar Rakor Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda) MUI Jawa Timur di Aula Kantor MUI Kabupaten Lumajang, Senin (27/7). Seluruh pengurus MUI kota/kabupaten se-wiayah tapal kuda hadir.
“K.H. Ahmad Hanif, selaku Ketua Korwil V MUI Jawa Timur menyampaikan berbagai persoalan keumatan. Di antaranya, soal isu LGBT dan pelaksanaan karnaval kemerdekaan RI,” ujarnya.
Hudri mengatakan, tantangan keumatan semakin kompleks, sehingga membutuhkan koordinasi yang kuat, komunikasi yang intensif, dan kolaborasi yang berkelanjutan. Selain membahas penguatan kelembagaan, MUI memberikan perhatian terhadap berbagai isu strategis keumatan.
Termasuk fenomena LGBT yang dinilai memerlukan penguatan pembinaan, edukasi, dan langkah preventif melalui pendekatan keagamaan yang bijaksana.
“Kasus LGBT ini bukan isu lagi, tapi sudah banyak terjadi di daerah-daerah. Termasuk di Kota Probolinggo, juga sudah ada dugaan kuat mengarah pergaulan LGBT. Jadi, harus ada tindak lanjut untuk mencegah peredaran dan perkembangan LGBT yang jelas dilarang oleh agama maupun hukum negara,” tegasnya.
Khusus untuk penanganan LGBT, kata Hudri, selain melalui edukasi juga melalui pendekatan hukum. terutama bagi mereka yang dengan sengaja mengajak atau menyebarkan dengan sengaja untuk ber-LGBT.
“Jadi, harus ditegaskan hukuman atau larangan terkait perilaku LGBT tersebut,” ujarnya.
Perayaan Kemerdekan RI juga tak luput dari perhatian. Terutama pelaksanaan karnaval. MUI kabupaten/kota diharapkan dapat memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah dan panitia agar pelaksanaan karnaval tetap berlangsung meriah tanpa mengabaikan nilai-nilai agama, etika, dan norma kesusilaan.
Ditambah, kegiatan karnaval atau kegiatan perayaan lainnya yang membutuhkan waktu lama agar tidak meninggalkan salat fardu. Sehingga pemerintah daerah diharapkan mengagendakan waktu yang tepat agar tidak berbenturan dengan waktu salat yang pendek.
“Kebanyakan yang terjadi, pelaksanaan karnaval tanpa memperhatikan norma kesusilaan dan nilai agama. Padahal, karnaval ini bisa dilaksanakan dengan meriah dengan tetap menjaga nilai agama dan etika,” ujarnya. (mas/rud)
Editor : Fahreza Nuraga