MAYANGAN, Radar Bromo- Pemilik salah satu tempat hiburan malam di Jalan Lingkar Utara (JLU) Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, dipanggil Satpol PP. Dalam pemanggilan itu, aparat penegak peraturan daerah (perda) menegaskan tempat usahanya dilarang beroperasi.
Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Probolinggo Nur Ahmad mengatakan, pemilik usaha yang dipanggil berinisial IDA, 63, warga Kabupaten Jembrana, Bali. IDA merupakan pemilik tempat hiburan malam yang berlokasi di JLU, Kecamatan Mayangan.
Menurut Nur Ahmad, IDA memenuhi panggilan dan datang ke Mako Satpol PP Kota Probolinggo, Senin (27/7). Pemanggilan dilakukan untuk memeriksa kelengkapan perizinan usaha tempat hiburan malam tersebut.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan yang bersangkutan belum memiliki izin operasional. Karena itu, kami memberikan pemahaman bahwa selama izin belum terbit, tempat usahanya dilarang beroperasi. Yang bersangkutan juga telah menyatakan sepakat untuk tidak membuka usahanya sampai seluruh perizinan selesai," ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Satpol PP memberikan Surat Peringatan (SP) pertama kepada pemilik usaha. Ia mengaku akan meningkatkan pengawasan melalui patroli rutin untuk memastikan tempat hiburan tersebut tidak kembali beroperasi sebelum izin diterbitkan.
IDA juga diminta menandatangani surat pernyataan berisi komitmen menghentikan seluruh kegiatan operasional, segera mengurus dan melengkapi seluruh persyaratan perizinan usaha. Termasuk, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) atau perizinan lain yang dipersyaratkan oleh instansi berwenang.
“Dalam surat pernyataan tersebut, pemilik usaha juga berkomitmen menjaga ketertiban lingkungan serta tidak menyediakan, menyimpan, mengedarkan, maupun menjual minuman beralkohol secara melanggar ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya, Senin (20/7) malam, Satpol PP Kota Probolinggo melakukan operasi penyakit masyarakat. Hasilnya, petugas mengamankan 11 pemandu lagu dari sejumlah tempat hiburan malam yang diduga belum mengantongi izin operasional. Selain itu, juga ditemukan empat botol minuman keras. Karena itu, para pemilik tempat usaha itu pun dipanggil untuk diklarifikasi. (gus/rud)
Editor : Fahreza Nuraga