Identitas Korban Tertabrak KA di Kanigaran-Probolinggo Belum Terungkap, Polisi Selidiki Motif Korban

Inneke Agustin • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 17:33 WIB
EVAKUASI: Anggota Pengamanan PT KAI Daop 9 Jember beserta anggota Polsek Subsektor Kanigaran, Polres Probolinggo Kota, melakukan evakuasi korban, Senin (27/7). (PT KAI DAOP 9 JEMBER FOR JAWA POS RADAR BROMO)
EVAKUASI: Anggota Pengamanan PT KAI Daop 9 Jember beserta anggota Polsek Subsektor Kanigaran, Polres Probolinggo Kota, melakukan evakuasi korban, Senin (27/7). (PT KAI DAOP 9 JEMBER FOR JAWA POS RADAR BROMO)

KANIGARAN, Radar Bromo- Seorang pria meninggal dunia setelah tertabrak Kereta Api (KA) Ijen Ekspres (240F) Relasi Ketapang–Malang, Senin (27/7) sekitar pukul 00.05. Korban disasak kereta api di Perlintasan Sebidang Kilometer (Km) 104+5/6, petak jalan Stasiun Probolinggo-Leces, Kabupaten Probolinggo.

Manajer Hukum dan Humas PT KAI Daop 9 Jember Cahyo Widiantoro mengatakan, peristiwa ini kali pertama dilaporkan oleh masinis KA Ijen Ekspres melalui Pusat Pengendali Operasi Daop 9 Jember. Berdasarkan keterangan masinis, saat kereta melintas terdapat seorang pria berada di jalur rel.

Masinis mengaku telah berupaya memberikan peringatan dengan membunyikan suling atau klakson lokomotif berulang kali. “Namun karena jarak yang sudah terlalu dekat, insiden tersebut tidak dapat terhindarkan," ujar Cahyo.

Setelah menerima laporan, petugas stasiun terdekat bersama personel Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) segera mendatangi lokasi untuk mengamankan jalur dan berkoordinasi dengan kepolisian. Korban ditemukan dalam kondisi mengalami luka berat dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Perjalanan KA Ijen Ekspres juga mengalami keterlambatan sekitar lima menit. Meski demikian, tidak ditemukan kerusakan pada sarana maupun prasarana perkeretaapian, sehingga operasional perjalanan kereta api di lintas tersebut tetap berlangsung normal.

“KAI Daop 9 Jember memastikan operasional perjalanan kereta api tetap berlangsung dengan mengedepankan aspek keselamatan, keamanan, dan pelayanan kepada pelanggan," ujarnya.

Ia kembali mengingatkan masyarakat agar tidak beraktivitas di jalur rel kereta api. Sesuai UU Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian. Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, melakukan aktivitas di atas rel, maupun melakukan tindakan yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana penjara atau denda paling banyak Rp 15 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 199 UU Perkeretaapian.

“Korban mengalami luka berat pada bagian kepala dan kaki kanan,” ujar Koordinator Kamar Jenazah RSUD dr. Mohammad Saleh Kota Probolinggo Nur Wasis.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Didik Hariyono mengatakan, identitas korban belum diketahui. Pihaknya tidak menemukan dokumen identitas di tubuh korban. Berdasarkan keterangan saksi, sebelum kejadian korban sempat terlihat duduk seorang diri di musala tidak jauh dari lokasi tabrakan.

“Namun, motif maupun penyebab korban belum diketahui dan masih kami dalami," ujar Didik. (gus/rud)

 

Editor : Fahreza Nuraga
ijen ekspres Ketapang–Malang kereta api meninggal dunia KA