Melanggar, Puluhan Reklame di Kota Probolinggo Dicopot

Inneke Agustin • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 17:31 WIB
COPOT: Sejumlah Anggota Satpol PP Kota Probolinggo menertibkan reklame di salah satu ruas jalan kota, Senin (27/7). (SATPOL PP KOTA PROBOLINGGO FOR JAWA POS RADAR BROMO)
COPOT: Sejumlah Anggota Satpol PP Kota Probolinggo menertibkan reklame di salah satu ruas jalan kota, Senin (27/7). (SATPOL PP KOTA PROBOLINGGO FOR JAWA POS RADAR BROMO)

PROBOLINGGO, Radar Bromo- Pelanggaran pemasangan reklame di Kota Probolinggo, masih saja bermunculan. Senin (27/7), Satpol PP Kota Probolinggo, mencopot puluhan reklame yang melanggar.

“Ada reklame ojek online, rokok, produk minuman, dan pendaftaran sekolah. Tapi, memang paling banyak reklame ojek online,” ujar Kasi Penyidik Satpol PP Kota Probolinggo, Akbarul Huzaini.

Akbar mengatakan, penertiban kemarin difokuskan di Jalan Hos Cokroaminto, Jalan Mastrip, dan Jalan Slamet Riyadi. “Sesampai di SMA Negeri 2 Probolinggo, kami putar balik dan menuju arah Jalan Maramis,” ujarnya.

Ia mengaku mencopot sejumlah reklame yang melanggar Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 149/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 10/2010 tentang Izin Reklame. Mulai dari segi izin hingga tempat pemasangannya.

“Ada yang izinnya sudah habis, ada pula yang memang tidak berizin seperti milik ojek online. Ada juga yang dipaku di pohon, dikawat ke tiang, dan melintang ke jalan. Semua kami turunkan,” terangnya.

Selain mengganggu estetika kota, pemasangan reklame yang tidak tepat dapat mengganggu keselamatan pengguna jalan dan lingkungan hidup di sekitarnya. Karena itu, semuanya dicopot.

“Untungnya dalam proses pencopotan tidak ada kendala, karena kami sudah siap alat-alatnya seperti tang dan lain-lain,” ujar Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Probolinggo, Asep Suprapto.

Seluruh reklame yang melanggar dicopot dan diamankan ke Mako Satpol PP Kota Probolinggo. Pemiliknya masih diperbolehkan mengambilnya kembali di kantor Satpol PP.

“Kami akan berikan sosialisasi pemasangan dan penempatan reklame, agar tak mengulangi kesalahan lagi,” katanya. (gus/rud)

Editor : Fahreza Nuraga
satpol pp perda pelanggaran reklame probolinggo