Banggar DPRD Sarankan Pemkot Probolinggo Kurangi BTT dan Hapus Dana Cadangan, Begini Alasannya

Arif Mashudi • Dipublikasikan Sabtu, 25 Juli 2026 | 19:38 WIB
Ilustrasi anggaran
Ilustrasi anggaran

KANIGARAN, Radar Bromo – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Probolinggo banyak memberikan catatan dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) 2027.

Setidaknya, ada sekitar 32 halaman laporan mengenai saran dan pendapat Banggar terhadap KUA PPAS 2027. Mulai dari permintaan target pendapatan asli daerah (PAD) yang harus realistis hingga penghapusan dana cadangan dan belanja tidak terduga.

Juru Bicara Banggar DPRD Kota Probolinggo Saiful Iman mengatakan, berdasarkan hasil pembahasan yang telah dilakukan, Banggar memberikan  banyak saran dan pendapat terhadap Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) hingga semua organisasi perangkat daerah (OPD).

Kepada TAPD, pihaknya meminta penetapan target PAD harus berdasarkan kajian matang dan berdasarkan data realistis. Banggar meminta pemerintah daerah tidak hanya fokus terhadap beberapa objek penghasil tertentu saja, seperti tarif tiang, retribusi restoran, dan parkir.

“Banggar menyarankan, untuk PAD melakukan monitoring dan evaluasi serta mencari solusi yang inovatif terhadap potensi objek pendapatan yang masih belum memenuhi target dengan maksimal. Termasuk penting penguatan regulasi lokal baik perda atau perwali dalam menggali potensi pendapatan yang baru,” terangnya.

Selain itu, kata Saiful, terhadap komposisi belanja modal yang terdapat di dalam Rancangan KUA PPAS, agar pemenuhan peningkatan kualitas infrastuktur yang menjadi prioritas dalam KUA PPAS 2027. Peningkatan infrastruktur itu dilaksanakan secara merata antara wilayah utara dan wilayah selatan.

“Pemkot harus memperhatikan peningkatakn infrastruktur di semua wilayah, tidak hanya wilayah utara. Wilayah selatan banyak yang perlu diperhatikan,” terangnya.

Selain PAD dan belanja modal, lanjut Saiful, pembentukan dana cadangan yang direncanakan sebesar Rp 5 miliar untuk persiapan Pemilukada serentak 2029, direkomendasikan untuk dihapus. Karena bertentangan dengan Undang undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dimana, pembentukan dana cadangan harus ditetapkan dengan perda sebagai dasar hukum.

“Banggar juga merekomendasikan Belanja Tak Terduga (BTT) sebesar Rp 7,5 miliar dikurangi menjadi Rp 5 miliar. Karena menunggu kepastian peraturan dan teknis pengalokasian terkait pembiayaan Koperasi Merah Putih,” terangya.

Menyikapi saran dan pendapat Banggar DPRD itu, Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin mengatakan, saran dan pendapat Banggar ini merupakan bagian dari penetapan KUA PPAS 2027. Banggar bersama TAPD dan OPD telah membahas secara detail terkait KUA PPAS 2027. Bahkan, pembahasan terakhir dilakukan hingga pukul 02.00.

“Semua saran dan Banggar telah dilakukan pembahasan bersama. Nantinya, kami akan menindaklanjuti saran Banggar sesuai aturan dan ketentuan,” jelasnya. (mas/rud)

Editor : Fahreza Nuraga
badan anggaran kua dana cadangan dprd probolinggo