MAYANGAN, Radar Bromo- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Probolinggo, belum bersih dari barang-barang terlarang. Petugas kembali menemukan sejumlah barang terlarang di kamar hunian warga binaan, Rabu (22/7).
Razia menyasar Blok C3. Hasilnya, petugas menemukan sejumlah barang terlarang yang berpotensi mengganggu keamanan, meski tidak ditemukan narkoba atau alat komunikasi ilegal.
“Sidak (inspeksi mendadak) ini merupakan upaya preventif untuk memastikan kondisi Lapas tetap aman dan kondusif, sekaligus mencegah masuk maupun beredarnya barang-barang yang dilarang di dalam lapas," ujar Humas Lapas Kelas IIB Probolinggo, Reky Arif Rahman.
Sebelum penggeledahan, seluruh warga binaan yang menempati Blok C3 diminta keluar dari kamar hunian. Petugas dibagi ke dalam dua kelompok agar pemeriksaan berlangsung efektif dan menyeluruh.
Masing-masing tim memiliki tugas berbeda. Kelompok pertama menyisir setiap sudut kamar, mulai dari tempat tidur, lemari pakaian, ventilasi, hingga area sanitasi. Tim lainnya memriksa badan warga binaan serta mengawasi mereka selama berada di luar kamar.
Dari hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan narkoba atau alat komunikasi ilegal. Namun, sejumlah barang yang dilarang berada di dalam kamar hunian berhasil diamankan. Di antaranya, benda berbahan besi, sendok yang telah dimodifikasi, serta korek api gas.
“Seluruh barang tersebut kami sita untuk didata, kemudian akan dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku," katanya. (gus/rud)
Editor : Fahreza Nuraga