Banggar DPRD Kota Probolinggo Merasa Diplokoto soal Bantuan Barang, Diminta Buat Proposal, Padahal Tidak Perlu

Arif Mashudi • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 13:12 WIB

 

SEMPAT MEMANAS: Rapat banggar DPRD Kota Probolinggo dengan TPAD yang sempat memanas. (Arif Mashudi/ Radar Bromo)
SEMPAT MEMANAS: Rapat banggar DPRD Kota Probolinggo dengan TPAD yang sempat memanas. (Arif Mashudi/ Radar Bromo)

 

KANIGARAN, Radar Bromo–Rapat Banggar DPRD Kota Probolinggo bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Selasa malam (21/7), memanas.

Sejumlah anggota Banggar meluapkan kemarahan karena menilai Pemkot Probolinggo mempermainkan aturan pemberian bantuan barang kepada masyarakat.

Rapat itu sendiri membahas Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2027.

Rapat yang dimulai sejak pukul 08.00, itu sebelumnya berlangsung lancar dengan membahas KUA-PPAS Dinas Kesehatan, RSUD dr. Mohamad Saleh, dan RSUD Ar-Rozy.

Ketegangan memuncak saat pembahasan memasuki program budi daya ternak burung puyuh tahun 2027 sekitar pukul 23.45.

DPRD merasa diplokoto karena selama ini usulan bantuan dari DPRD untuk masyarakat wajib menggunakan proposal. Sementara dalam program lain, justru disebut tidak memerlukan proposal.

Baca Juga: Wali Kota Probolinggo Tepis Disebut Gagal, Pastikan Ternak Puyuh Berlanjut

Persoalan bermula ketika anggota Banggar DPRD, Sibro Malisi mempertanyakan kode rekening anggaran program budi daya ternak burung puyuh.

Ia ingin memastikan apakah kegiatan tersebut masuk kategori bantuan sosial (bansos) atau bantuan barang kepada masyarakat.

Jika masuk kategori bantuan barang kepada masyarakat, menurut Sibro, maka penerima manfaat harus mengajukan proposal. Sementara jika dikategorikan sebagai bansos, penerimanya wajib berasal dari masyarakat desil 1 dan 2.

"Untuk tahun 2026, penerima manfaat program budi daya ternak burung puyuh ditentukan berdasarkan proposal atau bagaimana? Lalu untuk tahun 2027 nanti, siapa saja yang akan menjadi penerima manfaat?" tanya Ketua Fraksi NasDem itu.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKPPP) Kota Probolinggo Fitriawati mengatakan, program budi daya ternak burung puyuh tidak menggunakan mekanisme pengajuan proposal. Penentuan penerima manfaat dilakukan pemerintah melalui kelurahan.

"Untuk tahun 2027, belum ada nama-nama calon penerima manfaat. Bunyi kegiatannya hanya pemberian bantuan barang pada masyarakat pada 16 penerima manfaat," jelas Fitri, panggilannya.

Namun, jawaban itu memicu keberatan Banggar. Sibro mengingatkan agar OPD tidak menjadi korban kebijakan yang tidak jelas.

Ia meminta Inspektorat dan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (DKUP) kembali meneliti aturan yang digunakan.

Sibro membandingkan, seluruh usulan bantuan barang yang diajukan melalui DKUP selama ini selalu diwajibkan menggunakan proposal. Bahkan, proposal harus diajukan tahun sebelumnya.

Ia mencontohkan, pada 2025 banyak usulan bantuan barang dari DPRD tidak dapat direalisasikan oleh OPD. Saat itu OPD beralasan, proposal harus sudah masuk tahun sebelumnya dan tidak boleh melewati batas waktu Maret.

Karena mengikuti aturan tersebut, DPRD bahkan meminta masyarakat menyusun proposal sejak awal 2025. Harapannya, agar bantuan barang bisa direalisasikan pada 2026.

Namun, penerima manfaat program bantuan budi daya ternak burung puyuh justru tidak perlu memakai proposal. Padahal juga merupakan bantuan barang.

"Bagaimana konsistensi pemerintah menerapkan aturan ini? Jangan-jangan pemkot tidak menghargai DPRD. Sampai-sampai menentukan aturan sendiri tentang mekanisme bantuan barang untuk masyarakat. Mencari aturan yang membuat usulan bantuan barang dari masyarakat melalui DPRD tidak terealisasi,” tegas Sibro.

Sibro pun meminta Inspektorat menjelaskan aturan seperti apa yang dipakai. Apakah usulan bantuan barang pada masyarakat memerlukan proposal atau diputuskan OPD, seperti halnya bantuan budi daya burung puyuh.

“Kami selama ini memperjuangkan kepentingan masyarakat untuk mendapatkan bantuan alat usaha. Namun disuruh membuat proposal lebih dulu tahun sebelumnya. Kok ini (bantuan, Rad) tidak?" katanya dengan nada tinggi.

Nadia mewakili Kepala Inspektorat Kota Probolinggo Puji Prastowo yang tidak hadir karena kegiatan dinas kemudian memberikan penjelasan.

Berdasarkan Permendagri, menurutnya, bantuan barang kepada masyarakat tidak mensyaratkan proposal. Untuk pelaksanaan tahun 2027, bantuan tersebut juga mensyaratkan harus diberikan kepada kelompok.

"Jadi untuk bantuan barang pada masyarakat tidak perlu pengajuan proposal dan yang menentukan penerima manfaat nantinya dari OPD terkait," ujarnya.

Penjelasan Nadia justru semakin memancing kemarahan Sibro. Ia menilai, selama ini DPRD diperlakukan tidak adil.

Sebab, selalu diminta membuat proposal saat mengusulkan bantuan untuk masyarakat. Bahkan, ada proposal yang tidak direalisasikan dengan alasan terdapat kesalahan administrasi.

"Ini harus menjadi perhatian serius dan pembelajaran bagi TAPD untuk tidak seperti ini lagi. Kami mengajukan bantuan bukan untuk kepentingan dewan, tapi untuk kepentingan masyarakat. Malah dipermainkan," tegasnya.

Ketegangan sempat mereda setelah beberapa anggota Banggar mengarahkan kembali pembahasan pada substansi program budi daya ternak burung puyuh. Yakni, apakah program tersebut tetap dilaksanakan pada 2027.

Namun suasana kembali memanas ketika Nadia memperjelas penjelasan sebelumnya. "Izin Pak, untuk tahun 2027 bantuan barang pada masyarakat harus diberikan pada kelompok dan tanpa proposal," katanya.

Pernyataan itu kembali memancing emosi Sibro. Ia menegaskan sejak awal yang dipersoalkan adalah pelaksanaan bantuan pada 2026, bukan aturan baru untuk 2027.

Ia juga mengaku harus mengeluarkan biaya sekitar Rp 500 ribu pada awal 2026 untuk membentuk kelompok masyarakat agar usulan bantuan dapat diakomodasi pada 2027.

"Saya tidak pernah semarah ini. Silakan Pak Sekda berada di posisi saya sebagai dewan, diperlakukan seperti ini. Sudah jelas salah, masih tidak mengakui, malah melakukan pembelaan. Ini kurang ajar namanya," tegasnya.

Situasi akhirnya mereda setelah Sekda Kota Probolinggo Budiono Wirawan menyatakan, pemerintah daerah menerima kritik tersebut dan siap melakukan evaluasi. "Siap salah Pak Dewan," ujarnya. (mas/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
bantuan barang Banggar dprd kota probolinggo proposal