PROBOLINGGO, Radar Bromo-Tiga personel Polres Probolinggo Kota resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) pada Senin (20/7). Ketiganya dipecat setelah terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap disiplin dan kode etik profesi Polri.
Ketiga personel tersebut masing-masing merupakan bintara (Ba) Polres Probolinggo Kota. Mereka adalah Bripka TS karena melakukan disersi, Briptu LK karena terlibat tindak pidana tipu gelap, serta Briptu EK yang diberhentikan setelah hasil pemeriksaan urine menunjukkan positif mengonsumsi narkoba.
Upacara PTDH dilaksanakan secara in absensia lantaran ketiga personel yang bersangkutan tidak hadir. Sebagai simbol pemberhentian, petugas membawa foto masing-masing personel ke hadapan Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri.
"Pada foto tersebut diberi tanda silang yang menandakan mereka bukan lagi bagian dari kedinasan Polri," ujar Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri mengatakan, keputusan PTDH terhadap ketiga personel tersebut telah melalui proses yang panjang, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketiganya terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Peraturan Kepolisian Nomor 7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Ia menjelaskan, sebelum keputusan PTDH dijatuhkan, institusi telah memberikan kesempatan melalui berbagai tahapan pembinaan.
Proses tersebut dimulai dari upaya pembinaan secara persuasif, pemeriksaan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam), sidang Komisi Kode Etik Polri, hingga sidang Dewan Pertimbangan Karier atau Wanjak PTDH di Polda Jawa Timur. "Proses PTDH telah melalui tahapan panjang, objektif, dan sesuai peraturan," kata Rico.
Baca Juga: Penyidik Polres Probolinggo Kota Periksa Ibu Korban KDRT
Menurutnya, pemberhentian tidak dengan hormat merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin, supremasi hukum, dan kode etik profesi secara konsisten tanpa pandang bulu.
Setelah melalui seluruh tahapan tersebut, ketiga personel dinilai tidak lagi layak dipertahankan sebagai anggota Polri.
"Setelah itu diputuskan yang bersangkutan tidak layak lagi dipertahankan sebagai anggota Polri," tegasnya.
Rico berharap peristiwa tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh personel Polres Probolinggo Kota agar senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Tribrata, Catur Prasetya, dan Sumpah Anggota Polri dalam menjalankan tugas.
Ia juga menginstruksikan seluruh pejabat utama (PJU), kapolsek, dan jajaran perwira untuk memperketat pengawasan melekat (waskat) terhadap anggotanya serta meningkatkan deteksi dini guna mencegah terjadinya pelanggaran serupa di kemudian hari.
"Seluruh anggota harus terus bekerja secara profesional, proporsional, dan menjaga integritas demi mewujudkan Polri yang Presisi serta dicintai masyarakat," pungkasnya. (gus/fun)
Editor : Abdul Wahid