KANIGARAN, Radar Bromo - Sebanyak 26 badan usaha (BU) di Kota Probolinggo kedapatan menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan dengan total nilai tunggakan mencapai Rp 61.083.964. BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo dalam proses penagihan tunggakan tagihan iuran tersebut.
Kemas Rona Kurniawansyah selaku Kepala Cabang BPJS Kesehatan Pasuruan mengatakan, untuk menjaga keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pihaknya mengambil langkah tegas terhadap pemberi kerja yang membandel.
Karena tercatat, ada 26 badan usaha (BU) di Kota Probolinggo kedapatan menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
Pihaknya pun menggandeng Kejari Kota Probolinggo melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mengajukan penagihan piutang iuran tersebut.
Langkah kolaboratif ini diambil sebagai bentuk penegakan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
”Kami berupaya seluruh pemberi kerja melaksanakan kewajiban mutlak mereka, mulai mendaftarkan pekerja beserta anggota keluarganya, serta membayarkan iuran secara rutin dan tepat waktu,” katanya pada Jawa Pos Radar Bromo kemarin.
Kemas mengharapkan, para pemilik usaha semakin menyadari bahwa pemenuhan kewajiban ini bukan sekadar kepatuhan formal terhadap peraturan. Lebih dari itu, hal ini merupakan wujud tanggung jawab moral perusahaan dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi para pekerja.
Melalui kepatuhan ini, keberlangsungan Program JKN dapat terus terjaga dan manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh seluruh peserta.
Berdasarkan data kepesertaan terbaru di Kota Probolinggo, total capaian peserta JKN saat ini telah mencapai 243.443 jiwa. Dari jumlah tersebut, mayoritas merupakan peserta aktif dengan persentase sebesar 89,88 persen. Sementara itu, sisanya sebesar 10,12 persen tercatat sebagai peserta tidak aktif.
Berdasarkan segmen kepesertaan di Kota Probolinggo, komposisi peserta didominasi oleh program jaminan pemerintah. Segmen Pekerja Bukan Penerima Upah yang didaftarkan Pemerintah Daerah (PBPU Pemda) menjadi yang terbesar dengan jumlah 75.127 peserta.
Posisi berikutnya, terdapat kelompok Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang ditanggung pemerintah pusat sebanyak 57.255 peserta. Untuk sektor formal pekerja, segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) mencatatkan angka 47.357 peserta.
”Terakhir, untuk kelompok masyarakat yang membayar secara mandiri atau PBPU Mandiri, tercatat ada sebanyak 6.668 peserta,” ungkapnya. (mas/fun)
Editor : Abdul Wahid