Bantah Ada Pungli, Dishub Tegaskan Tetap Batasi kendaraan di Portal Segaran Tiris

Achmad Arianto • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 07:00 WIB
EVALUASI: Rakor Forum LLAJ perihal kebijakan pembatasan kendaraan di ruas jalan yang rusak akibat longsor di kawasan Desa Segaran, Kecamatan Tiris. (DISHUB FOR JAWA POS RADAR BROMO)
EVALUASI: Rakor Forum LLAJ perihal kebijakan pembatasan kendaraan di ruas jalan yang rusak akibat longsor di kawasan Desa Segaran, Kecamatan Tiris. (DISHUB FOR JAWA POS RADAR BROMO)

TIRIS, Radar Bromo- Kabar adanya pungutan liar (pungli) dalam penjagaan portal jalan di Desa Segara, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, terus menggelinding. Namun Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo membantahnya. Serta, memastikan pembatasan kendaraan tetap dilakukan.

Kepala Dishub Kabupaten Probolinggo Edy Suryanto mengatakan, pihaknya telah menggelar rakor melibatkan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Kabupaten Probolinggo. Membahas kebijakan pembatasan kendaraan di ruas jalan di kawasan Desa Segaran, yang rusak akibat longsor.

Pemerintah daerah menegaskan pembatasan kendaraan bermuatan merupakan langkah untuk menjaga keselamatan pengguna jalan.Pemasangan portal dilakukan untuk melindungi infrastruktur hingga proses perbaikan selesai,” katanya.

Sebelumnya, santer beredar bahwa portal yang dipasang menjadi ladang pungli terhadap pengendara. Edy mengatakan, kabar itu tidak terbukti. Uang yang selama ini diterima penjaga portal merupakan inisiatif sebagian pengemudi sebagai bentuk ucapan terima kasih, tanpa adanya permintaan dari pihak manapun.

Meski demikian, ke depan tidak boleh ada pungutan dengan alasan maupun dalam bentuk apa pun,” katanya.

Dalam rakor dihasilkan komitmen tetap menjaga keseimbangan antara keselamatan pengguna jalan dengan aktivitas ekonomi masyarakat. Pemerintah daerah menilai kebijakan portal jalan tidak hanya bertujuan melindungi infrastruktur, tetapi juga memastikan konektivitas wilayah tetap berjalan.

Sebagai tindak lanjut, Dishub bersama instansi terkait akan meningkatkan edukasi kepada pemilik kendaraan angkutan barang mengenai aturan pembatasan lalu lintas selama masa perbaikan jalan. Hal ini juga akan diperkuat melalui penyusunan pakta integritas agar seluruh pihak memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku.

Pembatasan kendaraan dilakukan selama proses perbaikan hingga dinyatakan aman dan mampu dilalui seluruh jenis kendaraan sesuai kelas jalannya,” jelasnya. (ar/rud)

 

 

Editor : Moch Vikry Romadhoni
penjagaan portal pungutan liar dishub tiris pungli