PROBOLINGGO, Radar Bromo- Lima dari delapan remaja dan pemuda yang diamankan Polres Probolinggo Kota karena kasus bondet, akhirnya tetapkan sebagai tersangka.
Mereka terancam hukuman pidana penjara antara 7 sampai 15 tahun. Sensuai masing-masing pasal yang disangkakan.
Para tersangka merupakan warga Kota Probolinggo. Di antaranya, pemuda berinisial AKJ, 18 dan MAK, mereka warga Kecamatan Wonoasih. Serta, dua remaja berinisial RF, 15 dan FB, 14. Mereka juga warga Kecamatan Wonoasih. Serta, remaja asal Kecamatan Kanigaran berinisial KV, 16.
Sedangkan, tiga remaja lain yang sebelumnya juga sempat diamankan telah dipulangkan. Mereka dinyatakan tidak terlibat dan hanya berstatus sebagai saksi.
Selasa (21/7), penepatan para tersangka dirilis kepada awak media di Mapolres Probolinggo Kota.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri menjelaskan peran masing-masing tersangka. AKJ berperan melempar bondet dan kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit.
FB merupakan membuat bondet. Sedangkan, MAK, RF, dan KV disangka bersalah karena membawa sajam.
Rico mengatakan, sebelum kejadian, para tersangka sempat minum minuman keras (miras) di sebuah gudang pemotongan ayam yang mereka jadikan basecamp. Lokasinya di Kelurahan Sumbertaman, Kecamatan Wonoasih.
“Baru kemudian (mereka) bergerak ke daerah Mayangan untuk melakukan hal tersebut karena dipicu dendam terhadap sekelompok remaja di Mayangan. Tapi orang yang mereka sasar keliru, beda orang,” jelasnya.
Setelah kejadian, Anggota Polres Probolinggo Kota memburu para pelaku dan ditemukan di basecamp-nya.
Dari tangan mereka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, sebilah celurit dengan gagang cokelat panjangnya kurang lebih 49 sentimeter serta sebilah celurit dengan gagang kayu cokelat sepanjang 33 sentimeter.
Ada juga dua bilah celurit dengan panjang 60 sentimeter dan 50 sentimeter. Lalu, bahan peledak yang dibungkus plastik dengan diameter sekitar 6 sentimeter. Serta, satu unit sepeda motor Honda Scoopy hitam tanpa pelat nomor.
“Di TKP (tempat kejadian perkara), kami menemukan batu kecil dan serpihan plastik sisa bahan peledak atau bondet,” katanya.
Khusus dari tersangka FB, polisi mendapati sebuah timba oranye berisi campuran belerang dan bubuk aluminium atau memes seberat 236,33 gram. Juga satu bungkus belerang seberat 274,4 gram, satu plastik berisi bubuk aluminium seberat 1.112,1 gram, satu saringan, dan sendok yang terbut dari bekas botol minuman.
“Dari keterangan tersangka, ia (FB) belajar merakit bondet dari media sosial. Bahannya dibeli di toko online,” katanya.
Kini, para tersangka ditahan di Mapolres Probolinggo Kota. AKJ dan FB disangka melanggar Pasal 306 KUHP dengan acaman hukuman maksimal 15 tahun penajara. “Subsider Pasal 308 tentang tindak pidana mengakibatkan kebakaran, ledakan, dan banjir,” ujar Rico.
Sedangkan, MAK, RF, dan KV disangka melanggar Pasal 307 KUHP. Pasal ini menyatakan, setiap orang yang tanpa hak atau tanpa alasan yang sah membawa memiliki atau menugasi senjata tajam, senjata pemukul, atau senjata penusuk di tempat umum. “Maka akan dipidana penjara selama tujuh tahun,” jelas kapolres.
Diketahui sebelumnya, delapan orang diamankan anggota Polres Probolinggo Kota. Minggu (19/7) dini hari, mereka membondet warga Kelurahan/Kecamatan Mayangan, Muhammad Toni, 23. Akibatnya, korban terluka di bagian paha kanan. Setelah dilakukan penyelidikan, ada lima remaja dan pemuda yang ditetapkan sebagai tersangka. (gus/rud)
Editor : Moch Vikry Romadhoni