KANIGARAN, Radar Bromo- Pemkot Probolinggo “membatasi” sistem rujukan pasien peserta Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. BPJS pun memastikan hak peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak berkurang ataupun dibatasi dengan adanya pengaturan sistem rujukan.
Sebab, penentuan rumah sakit tujuan rujukan menjadi kewenangan dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Rujukan dilakukan sesuai hasil pemeriksaan medis dan mengacu pada sistem rujukan berjenjang.
Humas BPJS Kesehatan Pasuruan Ramzy Achmad mengatakan, kebijakan Pemkot melarang Puskesmas memberikan rujukan pasien ke rumah sakit (RS) keluar Kota Probolinggo, tidak mempengaruhi hak peserta JKN.
Hak peserta JKN tidak berkurang ataupun dibatasi. Peserta tetap mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan Program JKN.
“Kebijakan ini bukan untuk membatasi hak peserta, melainkan untuk memastikan peserta memperoleh pelayanan yang paling tepat sesuai kondisi medisnya. Hal ini juga sudah diatur dalam Permenkes Nomor 16/2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan,” terangnya.
Ramzy menerangkan, yang menjadi pertimbangan rujukan adalah kebutuhan medis pasien dan jejaring rujukan sesuai ketentuan. Rujukan bukan semata-mata berdasarkan wilayah administrasi.
Bila berdasarkan penilaian dokter, diperlukan dirujuk ke rumah sakit di luar daerah, hal itu tetap dapat dilakukan sesuai mekanisme sistem rujukan.
Ia menegaskan, penentuan rumah sakit tujuan rujukan menjadi kewenangan dokter di FKTP sesuai hasil pemeriksaan medis dan mengacu pada sistem rujukan berjenjang. Termasuk mempertimbangkan kompetensi rumah sakit, jejaring rujukan, serta ketersediaan layanan.
“Pertimbangannya, meliputi indikasi medis pasien, kompetensi rumah sakit, jejaring rujukan, serta ketersediaan layanan. Jadi, bukan semata-mata berdasarkan pilihan pasien atau wilayah administrasi. Yang terpenting, hak peserta untuk mendapatkan pelayanan tetap terjamin sesuai kebutuhan medisnya,” jelasnya. (mas/rud)
Editor : Fahreza Nuraga