KANIGARAN, Radar Bromo- Tahun ini, Pemkot Probolinggo siap menggelontorkan anggaran fantastis sekitar Rp 6 miliar untuk memborong 171 unit kendaraan roda tiga. Pengadaan armada ini untuk merealisasikan janji politik Wali Kota dalam memperkuat infrastruktur kebersihan berbasis lingkungan.
Pengadaan akan dilakukan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Ratusan kendaraan roda tiga dengan spesifikasi standar tersebut akan langsung dihibahkan ke lembaga Rukun Warga (RW). Agar pengelolaan dan pemilahan sampah bisa diselesaikan langsung dari hulu atau kawasan terkecil masyarakat.
“Sudah dialokasikan Rp 6 miliar untuk pengadaan 171 kendaraan roda tiga. Tahun 2025 kemarin sudah pengadaan 29 unit untuk 29 RW. Berarti kurang 171 RW yang belum mendapatkan kendaraan roda tiga,” ujar Kepala DLH Kota Probolinggo, Agus Dwiwantoro, Sabtu (18/7).
Dwi menerangkan, pengadaan masif ini merupakan wujud nyata komitmen kepala daerah untuk menyentuh langsung kebutuhan warga di tingkat bawah. Ratusan armada itu diserahkan langsung ke tingkat RW agar pemanfaatannya lebih fleksibel dan tepat sasaran sesuai kebutuhan lingkungan masing-masing.
“Sekarang masih proses mau pengadaan. Nanti kendaraan roda tiga itu diberikan kepada masyarakat melalui lembaga RW. Pemanfaatannya sangat luas, bisa untuk pengangkutan persampahan harian, operasional bank sampah, menjaga kebersihan umum, hingga menata semua kawasan terkecil di tingkat RW," jelasnya.
Melalui program ini, Pemkot Probolinggo juga memiliki misi besar untuk mengubah perilaku masyarakat dalam mengelola sampah. Warga diminta tidak lagi mengandalkan pola lama dengan langsung membuang seluruh sampah ke tempat penampungan.
“Kami meminta kerja sama warga. Jangan sampah itu langsung dibuang begitu saja ke TPS (Tempat Penampungan Sementara) atau TPA (Tempat Pemrosesan Akhir). Sebisa mungkin sampah diolah mandiri dulu di tingkat RW, lalu sisa-sisa atau residunya baru dibuangkan ke TPS-TPA," pesan Dwi.
Setelah unit kendaraan siap, DLH tidak ingin terburu-buru melakukan penyerahan fisik. Pemerintah daerah tengah menyusun regulasi hukum agar penggunaan aset daerah tersebut tertib dan memiliki aturan main yang jelas.
“Sebelum proses penyerahan resmi kepada RW, kami akan membuat Perwali (Peraturan Wali Kota) terlebih dahulu. Perwali ini nantinya khusus mengatur tentang tata cara pemanfaatan kendaraan roda tiga tersebut," ungkap Dwi.
Soal biaya pemeliharannya, Dwi mengatakan, pemanfaatan, faktor keberlanjutan armada juga menjadi perhatian. Biaya perawatan pasca-serah terima akan sepenuhnya dilepaskan dari APBD atau menjadi tanggung jawab masing-masing RW.
“Untuk pemeliharaan kendaraan roda tiga ini ke depan menjadi tanggung jawab penuh dari RW masing-masing. Teknis biayanya bisa diambilkan secara swadaya dari iuran warga,” terangnya. (mas/rud)
Editor : Fahreza Nuraga