Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Pemkot Probolinggo Larang Puskesmas Rujuk Pasien ke RS Luar Kota, Begini Alasannya

Arif Mashudi • Rabu, 15 Juli 2026 | 08:52 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan.
Ilustrasi BPJS Kesehatan.

KANIGARAN, Radar Bromo - Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) warga Kota Probolinggo dengan fasilitas kesehatan (faskes) pertama di Puskesmas, kini tidak bisa bebas memilih rumah sakit rujukan. Pemkot Probolinggo melarang puskesmas merujuk pasien ke rumah sakit (RS) di luar Kota Probolinggo.

Salah satu petugas di salah satu puskesmas di Kota Probolinggo mengatakan, ada kebijakana baru bagi pasien peserta BPJS dengan faskes pertama puskesmas. Jika butuh rujukan ke rumah sakit, pasien hanya bisa dirujuk ke RS di wilayah Kota Probolinggo.

Menurutnya, puskesmas dilarang memberikan rujukan pasien ke RS luar daerah. Kecuali kondisi pasien darurat dan butuh rujukan ke RSUD Saiful Anwar Malang atau RSUD Dr. Soetomo Surabaya.

“Pasien BPJS faskes pertama puskesmas, hanya dapat dirujuk ke rumah sakit di Kota Probolinggo. Baik pasien BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) atau yang dibayari pemerintah maupun mandiri,” ujar salah seorang petugas yang enggan namanya dikorankan itu.

Adanya kebijakan ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes-P2KB) Kota Probolinggo Intan Sudarmadi.

Menurutnya, tidak hanya Kota Probolinggo yang membuat kebijakan ini. Ada pemerintah daerah lain yang juga melakukannya.

“Jadi, semua pasien BPJS dengan faskes pertama puskesmas, dapat dirujuk hanya ke rumah sakit di wilayah Kota Probolinggo,” terangnya.

Menurut Intan, kebijakan ini diterapkan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Probolinggo. Agar pasien atau masyarakat yang sudah dibiayai iuran BPJS kesehatannya, tetap mendapatkan layanan kesehatan di RS Kota Probolinggo. Bukan dirujuk ke RS luar kota yang menyebabkan pendapatan atau PAD-nya tidak masuk ke kas daerah Kota Probolinggo.

Termasuk pasien BPJS mandiri dengan faskes pertama puskesmas.

“Larangan rujukan ke rumah sakit luar Kota Probolinggo, hanya berlaku untuk faskes pertama puskesmas. Untuk faskes pertama klinik swasta atau lainnya, kami (pemkot) tidak miliki wewenang untuk mengintervensi atau mengaturnya,” jelasnya. (mas/rud)

Editor : Fahreza Nuraga
faskes rujukan bpjs pasien