Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Pengaduan Karyawan Pengemasan Beras di Probolinggo Masih Tahap Konsultasi, Begini Tanggapan Disperinaker

Inneke Agustin • Rabu, 8 Juli 2026 | 06:47 WIB
LAPORAN: Dua karyawan perusahaan pengemasan beras di Kota Probolinggo melapor ke Disperinaker Kota Probolinggo, Sabtu (28/6). (LIA PUSPITA FOR JAWA POS RADAR BROMO)
LAPORAN: Dua karyawan perusahaan pengemasan beras di Kota Probolinggo melapor ke Disperinaker Kota Probolinggo, Sabtu (28/6). (LIA PUSPITA FOR RADAR BROMO)

PROBOLINGGO, Radar Bromo - Laporan dugaan permasalahan ketenagakerjaan di salah satu perusahaan pengemasan beras di Kota Probolinggo, belum juga klimaks. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Probolinggo memastikan telah memfasilitasi para karyawan yang mengadukan persoalan tersebut.

Perwakilan Tim Mediator Hubungan Industrial Disperinaker Kota Probolinggo Nanin mengatakan, para pekerja telah datang untuk berkonsultasi dan menyampaikan keluhannya. Penanganannya masih berada pada tahap konsultasi karena tahapan administrasi yang menjadi syarat mediasi belum dipenuhi.

Sesuai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial, kata Nanin, proses mediasi oleh Disperinaker diawali dengan upaya perundingan bipartit antara pekerja dan perusahaan.

Formulir bipartit sudah kami berikan kepada para pekerja saat mereka datang berkonsultasi. Namun hingga saat ini, formulir tersebut belum dikembalikan kepada kami. Karena itu, prosesnya masih sebatas konsultasi dan belum dapat dilanjutkan ke tahap mediasi," jelasnya.

Kendala lain yang dihadapi adalah perusahaan yang diadukan kini sudah tidak lagi beroperasi di Kota Probolinggo. Kondisi ini turut mempersulit proses penyelesaian melalui mekanisme ketenagakerjaan. Ada alternatif lain, yaitu dengan melaporkan ke Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur,katanya.

Sebelumnya, salah seorang mantan karyawan perusahaan tersebut, Lia Puspita, 26, mengaku bersama sejumlah rekan kerja tidak menerima gaji selama beberapa bulan terakhir. Mereka juga diminta membayar uang pangkal Rp 500 ribu dengan alasan untuk biaya BPJS dan notaris.

Tidak hanya itu, setiap bulan gajinya juga dipotong Rp 50 ribu yang diinformasikan sebagai iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Akhirnya, kami mengadukan persoalan ini ke Disperinaker Kota Probolinggo pada 28 April 2026 untuk meminta fasilitasi penyelesaian,ujarnya. (gus/rud)

Editor : Fahreza Nuraga
#bayar #Telat #disnaker #gaji