Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Petambak di Probolinggo Diminta Benahi Penggunaan Obat dan Limbah Udang

Agus Faiz Musleh • Jumat, 3 Juli 2026 | 09:28 WIB

 

Ilustrasi limbah
Ilustrasi limbah

KRAKSAAN, Radar Bromo- Temuan residu antibiotik pada produk udang masih menjadi persoalan yang dihadapi sebagian petambak udang intensif di Kabupaten Probolinggo. Meski kadarnya rendah, keberadaan residu tersebut telah memicu penolakan produk oleh pembeli. Serta, berpotensi mengganggu daya saing udang di pasar.

Persoalan itu menjadi salah satu pembahasan dalam sosialisasi pengawasan obat ikan dan pengelolaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) Selasa (30/6). Kegiatan gelaran Dinas Perikanan Kabupaten Probolinggo bersama Asosiasi Tambak Intensif (ASTIN) Cabang Probolinggo, ini diikuti 30 petambak udang intensif.

Kepala Bidang Bina Usaha Dinas Perikanan Kabupaten Probolinggo Asmiyati Kurnianingsih mengatakan, masih ada petambak yang menghadapi kendala pemasaran akibat hasil budi daya residu antibiotik. Kondisi ini menunjukkan penggunaan obat ikan masih perlu disesuaikan dengan ketentuan.

“Sejumlah petambak mengeluhkan adanya penolakan produk udang oleh pembeli karena masih ditemukan residu antibiotik, meski kadarnya sangat kecil," katanya.

Selain penggunaan obat ikan, aspek pengelolaan limbah tambak juga menjadi perhatian. Terutama menyusul berlakunya regulasi baru mengenai pengelolaan IPAL.

Karena itu, pemerintah daerah berupaya memberikan pemahaman mengenai ketentuan penggunaan obat ikan, sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19/2024. Serta, pengelolaan IPAL berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 1/2025.

“Harapannya, para pelaku usaha semakin memahami aturan yang berlaku, sehingga produk udang Kabupaten Probolinggo memiliki daya saing tinggi dan memenuhi standar keamanan pangan," ujar Asmiyati.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Probolinggo Achmad Aruman mengatakan, keberlanjutan usaha budi daya udang tidak hanya ditentukan oleh produktivitas. Tetapi juga kepatuhan terhadap regulasi. Penggunaan obat ikan, pengelolaan limbah melalui IPAL, serta kelengkapan perizinan usaha menjadi aspek yang saling berkaitan.

“Penggunaan obat ikan harus sesuai aturan. Pengelolaan limbah juga harus memenuhi standar yang telah ditetapkan. Ditambah perizinan usaha harus lengkap. Jika semua itu dipenuhi, pemerintah akan memberikan jaminan dan kepastian terhadap keberlangsungan usaha budi daya udang," jelasnya.

Ia memastikan, pemerintah membuka ruang konsultasi bagi pelaku usaha yang masih kesulitan memenuhi ketentuan tersebut. Baik dengan Dinas Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup, maupun DPMPTSP.

“Kami ingin membantu agar usaha mereka berkembang sesuai regulasi, bukan mencari-cari kesalahan," katanya. (mu/rud)

Editor : Fahreza Nuraga
#tambah #obat #limbah #udang #probolinggo