KANIGARAN, Radar Bromo – Anggaran Rp 2,6 miliar untuk pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 07 Kota Probolinggo terancam kembali menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa). Sebab, penetapan titik lokasi pembangunan dari Kementerian Sosial (Kemensos) belum juga terbit.
Persoalan itu menjadi sorotan dalam rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Kota Probolinggo, Senin (29/6). Anggota Komisi III DPRD Kota Probolinggo Eko Purwanto meminta pemerintah kota segera mencari solusi agar pembangunan SRT tidak terus tertunda.
Menurut Eko, APBD Kota Probolinggo telah mengalokasikan anggaran Rp 2,6 miliar untuk pembangunan SRT 07.
Bahkan, pada 2025 telah disiapkan Rp 1,8 miliar untuk pematangan lahan yang akan digunakan untuk membangun gedung SRT 07. Namun rencana tersebut gagal direalisasikan sehingga anggaran Rp 1,8 miliar masuk Silpa.
Ia menjelaskan, anggaran pembangunan itu bisa saja masuk Silpa lagi. Sebab, lahan yang disiapkan tidak hanya terkendala Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari Kementerian ATR/BPN.
“Kondisinya, lahan yang disiapkan untuk pembangunan SRT 07 masih bermasalah, karena terikat kontrak sewa dengan pihak ketiga,” jelasnya.
Karena itu, menurutnya, pemkot harus memastikan terlebih dahulu apakah pembangunan gedung SRT benar-benar akan direalisasikan. Baru kemudian dilakukan pematangan lahan.
“Jangan sampai anggaran besar sudah digunakan untuk pematangan lahan tetapi pembangunan gedung akhirnya batal,” lanjutnya.
Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo H. Muchlas Kurniawan menambahkan, pembangunan SRT tidak hanya menjadi tanggung jawab Dinas Sosial. Namun juga melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), seperti Dinas PUPR dan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKPPP).
Karena itu, pemerintah kota perlu lebih sering menggelar rapat koordinasi lintas OPD agar persoalan pembangunan SRT segera terselesaikan. Terutama karena lahan aset DKPPP yang disiapkan masih digunakan pihak ketiga.
"Jangan sampai, rencana pembangunan Sekolah Rakyat ini malah menjadi masalah baru ke depannya. Pemkot harus segera jemput bola terkait status lahan berupa PKKPR dari kementerian. Supaya segera terealisasi," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR-PKP Kota Probolinggo Gofur Effendi mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN terkait permohonan PKKPR. Namun hingga kini, pihaknya masih diminta menunggu undangan dari kementerian untuk melakukan pemaparan.
"Kami tidak akan mengerjakan pematangan lahan sebelum ada surat persetujuan penetapan titik pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo. Kami harus optimistis, surat persetujuan penetapan titik itu segera turun dan pematangan lahan terealisasi tahun ini," katanya. (mas/hn)
Editor : Muhammad Fahmi