Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

PAD Retribusi Kota Probolinggo Minus Rp 5 Miliar Jadi Sorotan Fraksi Pendukung Pemerintah, Begini Penjelasan Wawali Ina

Arif Mashudi • Kamis, 2 Juli 2026 | 19:08 WIB

 

Ilustrasi PAD
Ilustrasi PAD

 

KANIGARAN, Radar Bromo- Pemkot Probolinggo berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-9 dari BPK RI untuk tahun 2025. Namun Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor retribusi daerah hanya terealisasi 96,46 persen atau minus Rp 5 miliar dari target.

Kondisi ini pun mendapat sorotan dari Fraksi Gerakan Pembangunan Indonesia Raya (Gembira) DPRD Kota Probolinggo, Fraksi Gabungan PPP dengan Gerindra.

Ketua Fraksi Gembira Ryadlus Sholihin Firdaus mengatakan, secara umum memang pendapatan daerah Kota Probolinggo berhasil melampaui target, bahkan surplus.

Pendapatan Daerah Kota Probolinggo ditarget mencapai Rp 989 miliar pada 2025. Selama setahun, realisasinya mencapai Rp 1,008 triliun atau 101,96 persen. Suplus sebesar Rp 19.423.439.932 dari target.

Surplus terjadi karena beberapa sektor pendapatan lebih besar dari target. Di antaranya, pajak daerah menyumbang surplus sebesar Rp 5.148.332.608. Lalu dana transfer daerah melonjak hingga 111,63 persen atau setara dengan kenaikan Rp 7.591.508.250.

Sayangnya, PAD dari sektor retribusi daerah malah tak tercapai targetnya. Pada 2025, realisasi retribusi daerah malam minus sebesar Rp 5.029.346.027.

PAD dari retribusi daerah sebenarnya ditargetkan Rp 142 miliar pada 2025. Namun hanya terealisasi Rp 136,9 miliar.

”Pemkot sudah mencari uang jajan tambahan dari retribusi parkir atau sewa ruko, tapi kok malah tekor untuk bayar parkir sendiri. Atas ketidaksesuaian ini, kami minta OPD yang bertanggung jawab atas retribusi parkir segera dipanggil untuk dimintai penjelasan. Supaya target PAD retribusi dinaikkan,” katanya.

Wakil Wali Kota Probolinggo Ina Dwi Lestari menjelaskan, retribusi daerah memang perlu dievaluasi lebih dalam. Sebab, pada 2025, realisasinya minus lebih dari Rp 5 miliar.

Faktor penyebab turunnya realisasi pendapatan dari sektor retribusi daerah, menurut Ina, secara keseluruhan karena implementasi UU Nomor 1/2022 tentang HKPD. Penyebab lain, karena ada penyesuaian tarif retribusi berdasarkan Perda Nomor 4/2023 yang masih dalam tahap transisi implementasi pada TA 2025.

Sektor jasa yang menjadi objek retribusi, khususnya retribusi pasar, parkir tepi jalan umum, dan persampahan, belum menunjukkan pemulihan aktivitas ekonomi yang optimal,” terangnya.

Namun pemkot tidak tinggal diam. Menurut Ina, pihaknya tengah melakukan penyesuaian sistem dan kapasitas SDM pada OPD pemungut retribusi.

Langkah konkret itu dilakukan untuk meningkatkan pendapatan retribusi dengan digitalisasi pembayaran retribusi melalui QRIS. Cara ini dilakukan untuk mempermudah proses evaluasi dan penyesuaian target retribusi per OPD berdasarkan data historis dan potensi riil.

“Selanjutnya, kami juga akan melakukan koordinasi rutin bulanan dengan seluruh OPD pemungut untuk monitoring capaian. Termasuk review Perda Retribusi Daerah untuk menyelaraskan dengan UU HKPD dan PP Nomor 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” terangnya. (mas/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
#wawali #retribusi #Kota Probolinggo #pad