Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Dipasung, Dua ODGJ asal Tegalsiwalan dan Leces Dibebaskan, Dibawa ke RSJ Menur

Agus Faiz Musleh • Rabu, 24 Juni 2026 | 19:21 WIB
Ilustrasi AI
Ilustrasi dipasung. (AI)

 

KRAKSAAN, Radar Bromo -Praktik pemasungan terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) masih saja terjadi di Kabupaten Probolinggo. Terbaru, dua warga dari Kecamatan Leces dan Tegalsiwalan akhirnya dibebaskan dari pasung Selasa (23/6).

Keduanya berinisial NA dan K, kemudian dirujuk ke RSJ Menur Surabaya setelah tim gabungan melakukan asesmen kesehatan dan sosial.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan, mereka membutuhkan rehabilitasi medis serta penanganan intensif agar kesehatan jiwanya dapat ditangani secara optimal.

Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial, Dinsos Kabupaten Probolinggo, Samsul Hadi menegaskan, pembebasan pasung merupakan upaya untuk memastikan penyandang gangguan jiwa mendapatkan hak layanan kesehatan dan rehabilitasi yang layak.

“Mereka harus memperoleh kesempatan untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan yang sesuai agar kondisi kesehatannya dapat membaik,” kata Samsul.

Ia menegaskan, penanganan ODGJ tidak cukup hanya dengan membebaskannya dari pasung.

Tahapan rehabilitasi serta pendampingan keluarga menjadi faktor penting agar pasien tidak kembali dipasung setelah kembali ke lingkungan rumah.

Baca Juga: Bebaskan Lansia Asal Lumbang-Probolinggo dari Pasungan, Dikirim ke Rumah Sakit Jiwa

Setelah dirujuk ke RSJ Menur Surabaya, kedua pasien akan menjalani pemeriksaan lanjutan dan terapi sesuai kondisi masing-masing.

Proses itu diharapkan dapat membantu meningkatkan kemampuan pasien dalam menjalani aktivitas sehari-hari dan berinteraksi dengan lingkungan sosialnya.

“Kami berharap dua ODGJ ini dapat menjalani rehabilitasi dengan baik, sehingga kondisi kesehatan jiwanya membaik. Yang terpenting, hak-hak mereka sebagai warga negara dapat terpenuhi dan keluarga juga memperoleh pendampingan yang dibutuhkan,” ujar Samsul.

Pembebasan NA dan K dari pasung melibatkan berbagai unsur. Mulai dari Sentra Terpadu Soeharso Surakarta, Dinsos Kabupaten Probolinggo, Dinas Kesehatan, puskesmas setempat, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), pemerintah desa, hingga keluarga pasien.

Samsul mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan pasung sebagai solusi dalam menangani anggota keluarga dengan gangguan jiwa.

Dia mengajak masyarakat untuk segera berkoordinasi dengan pemerintah desa, puskesmas, maupun Dinsos apabila menemukan ODGJ yang membutuhkan penanganan.

“Dengan penanganan yang tepat dan cepat, peluang pemulihan akan semakin besar,” katanya. (mu/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
#tegalsiwalan #Leces #pasung #odgj #probolinggo