Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Ambil Sampel Dugaan Pencemaran Limbah Industri di Dringu-Probolinggo, DLH Lakukan Uji Laboratorium

Agus Faiz Musleh • Rabu, 24 Juni 2026 | 08:59 WIB
SAMPEL: Kepala Bidang Penataan Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Probolinggo Yusdi Vari Afandi memimpin verifikasi lapangan atas dugaan pencemaran air limbah industri di wilayah Kecamatan Dringu. (DLH KABUPATEN PROBOLINGGO FOR JAWA POS RADAR BROMO)
SAMPEL: Kepala Bidang Penataan Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Probolinggo Yusdi Vari Afandi memimpin verifikasi lapangan atas dugaan pencemaran air limbah industri di wilayah Kecamatan Dringu. (DLH KABUPATEN PROBOLINGGO FOR JAWA POS RADAR BROMO)

DRINGU, Radar Bromo- Laporan adanya dugaan pencemaran air limbah industri di Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, mulai ditindaklanjuti. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Probolinggo telah melakukan tahap pembuktian melalui pemeriksaan lapangan dan uji laboratorium.

Tim DLH mendatangi lokasi yang dilaporkan dan menelusuri sumber dugaan pencemaran, Senin (22/6). Pemeriksaan dilakukan terhadap saluran pembuangan limbah dan kondisi badan air yang diduga terdampak. Petugas juga mengambil sampel air limbah serta air sungai untuk dianalisis lebih lanjut di laboratorium.

“Verifikasi lapangan dilakukan untuk memperoleh data yang objektif dan faktual. Hasil pengambilan sampel akan kami analisis lebih lanjut di laboratorium guna mengetahui kondisi sebenarnya dan menentukan langkah tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala DLH Kabupaten Probolinggo Roby Siswanto, Selasa (23/6).

Menurutnya, hasil pengujian laboratorium akan menjadi dasar dalam menentukan ada tidaknya pelanggaran lingkungan. Sejauh ini, sampelnya masih dalam proses pemeriksaan di salah satu laboratorium pengujian air limbah di Surabaya. “Nanti akan kami kabari bagaimana hasilnya,” janjinya.

Kasus ini sekaligus menunjukkan pentingnya mekanisme pengaduan publik dalam pengawasan lingkungan. Di tengah keterbatasan pengawasan pemerintah, informasi dari masyarakat sering kali menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan pencemaran yang berpotensi mengganggu kualitas lingkungan dan kesehatan warga.

“Peran serta masyarakat merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kami mengapresiasi masyarakat yang aktif menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan pencemaran maupun kerusakan lingkungan," ujar Roby.

Namun, efektivitas penanganan laporan juga bergantung pada kelengkapan data yang disampaikan pelapor. Informasi mengenai lokasi, waktu kejadian, hingga sumber dugaan pencemar diperlukan agar proses verifikasi dapat dilakukan secara tepat.

“Kami berharap masyarakat dapat menyampaikan laporan secara jelas dan akurat, mulai dari identitas pelapor, lokasi kejadian, waktu kejadian, hingga informasi sumber dugaan pencemar. Kelengkapan data tersebut sangat membantu mempercepat proses penanganan di lapangan," katanya. (mu/rud)

Editor : Fahreza Nuraga
#pencemaran air #industri #dringu #limbah #probolinggo