KANIGARAN, Radar Bromo– Sistem Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMP tahun ajaran 2026/2027 Kota Probolinggo dinilai belum memberikan ruang adil bagi siswa berprestasi.
Sebab, mereka tidak bisa bebas memilih sekolah. Tetap dibatasi domisili.
Hal itu mengemuka dalam rapat koordinasi (rakor) yang digelar Komisi I DPRD Kota Probolinggo bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo, Kamis (18/6). Rakor digelar secara khusus membahas evaluasi sistem SPMB.
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Probolinggo Zainul Fathoni menyebut, banyak masyarakat mengeluhkan pelaksanaan SPMB SMP tahun ini. Terutama jalur prestasi yang dinilai tidak berpihak pada siswa berprestasi.
Menurutnya, siswa yang memiliki prestasi tidak bisa bebas memilih SMP Negeri yang diinginkan.
Mereka hanya bisa memilih 3 dari total 5 lembaga SMP Negeri yang ditampilkan di sistem. Penyebabnya, karena terikat domisi.
“Misalnya siswa asal Wonoasih yang mendaftar lewat jalur prestasi, tidak bisa memilih daftar di SMPN 1 atau SMPN 2 Kota Probolinggo. SMP yang dapat dipilih terbatas di wilayah domisilinya saja,” ujarnya.
Anggota Komisi I DPRD Kota Probolinggo Sibro Malisi menambahkan, sistem tersebut harus segera diubah.
Menurutnya, siswa berprestasi semestinya mendapat keleluasaan memilih sekolah manapun tanpa terikat zonasi.
“Seharusnya, siswa berprestasi yang mendaftar jalur prestasi dapat memilih 10 lembaga SMP Negeri di Kota Probolinggo. Tidak peduli rumahnya jauh atau dekat dari sekolah pilihannya. Mereka harusnya dapat memilih sesuai dengan nilainya,” katanya.
Rakor akhirnya menyepakati untuk mengubah sistem SPMB SMP tahun ini, senyampang belum terlambat.
Pendaftaran jalur prestasi sendiri dibuka pada 17-20 Juni. Artinya, masih ada kesempatan tiga hari bagi siswa berprestasi untuk mendaftar.
Sebelumnya, menurut Sibro, pendaftaran jalur prestasi SMP Negeri hanya menampilkan lima pilihan sekolah dengan maksimal tiga pilihan yang masih terikat domisili. Namun hasil rakor menyepakati perubahan sistem tersebut.
“Jadi rakor tadi telah sepakat untuk memperbaiki sistem. Siswa berprestasi dapat memilih tiga lembaga dari 10 lembaga SMP Negeri yang ada di Kota Probolinggo. Jadi mereka bisa memilih sekolah tanpa terikat domisili,” lanjutnya.
Tidak hanya itu. Batas waktu pengakuan prestasi yang masuk dalam perhitungan poin juga diubah. Sebelumnya menurut Sibro, prestasi yang mendapat poin hanya sampai Desember 2025.
Sedangkan prestasi yang diraih siswa mulai Januari 2026 sampai kelulusan, tidak masuk dalam poin prestasi.
“Namun rakor mengubah kebijakan itu. Tadi sudah disepakati bahwa prestasi yang diraih siswa pada Januari 2026 sampai kelulusan, juga diakui. Artinya juga mendapat poin,” tambahnya.
Setiorini Sayekti selaku kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Probolinggo menegaskan, pihaknya menerima seluruh masukan dari DPRD. Juga siap melakukan penyesuaian sistem.
“Seperti halnya SPMB jalur prestasi, siswa dapat memilih 10 lembaga SMP Negeri dengan maksimal pilihan 3 lembaga. Begitu prestasi siswa yang dapat poin terhitung hingga tahun ajaran berakhir. Perubahan ini segera kami infokan ke satuan-satuan pendidikan dan bisa segera disesuaikan,” ungkapnya. (mas/hn)
Editor : Muhammad Fahmi